Hukum & Kriminal
Mami Bos Prostitusi Lumajang Divonis Delapan Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,030 Miliar

Memontum Lumajang – Sidang dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41) atau bos besar prostitusi atau bisnis lendir di Lokalisasi Dolog Lumajang, memasuki babak final, Selasa (21/06/2022) tadi. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sang Mami akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani penjara selama delapan tahun dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara.
Tidak hanya itu, Mami juga harus membayar restitusi pada korban sebesar Rp 1,030 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Restitusi sendiri adalah untuk pengembalian pemulihan sejumlah korban.
“Dari tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya (tuntutan, red), tidak ada yang berubah. Hanya vonis yang diberikan, dari tuntutan selama 10 tahun, divonis selama delapan tahun penjara. Sementara untuk denda dan subsider, semuanya sama. Termasuk, restitusi pada korban senilai Rp 1 miliar sekian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, Selasa (21/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
Disinggung apakah banding dengan putusan majelis hakim, JPU menyampaikan jika dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari ke depan. Untuk sementara, tentu akan dipikir ulang.
“Kita masih pikir-pikir dahulu. Karena waktu kita ada tujuh hari ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mami Ambar, Abdul Haris, mengaku sangat keberatan dengan putusan majelis hakim. Karenanya, akan melakukan koordinasi dengan klien untuk langkah selanjutnya.
“Putusan ini sangat berat. Apalagi, dengan vonis hukumannya. Kita akan berpikir, apakah banding atau bagaimana,” ujarnya. (adi/sit)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan