Hukum & Kriminal

Mami Bos Prostitusi Lumajang Divonis Delapan Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,030 Miliar

Diterbitkan

-

Mami Bos Prostitusi Lumajang Divonis Delapan Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,3 Miliar

Memontum Lumajang – Sidang dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41) atau bos besar prostitusi atau bisnis lendir di Lokalisasi Dolog Lumajang, memasuki babak final, Selasa (21/06/2022) tadi. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sang Mami akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani penjara selama delapan tahun dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, Mami juga harus membayar restitusi pada korban sebesar Rp 1,030 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Restitusi sendiri adalah untuk pengembalian pemulihan sejumlah korban.

“Dari tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya (tuntutan, red), tidak ada yang berubah. Hanya vonis yang diberikan, dari tuntutan selama 10 tahun, divonis selama delapan tahun penjara. Sementara untuk denda dan subsider, semuanya sama. Termasuk, restitusi pada korban senilai Rp 1 miliar sekian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, Selasa (21/06/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Disinggung apakah banding dengan putusan majelis hakim, JPU menyampaikan jika dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari ke depan. Untuk sementara, tentu akan dipikir ulang.

“Kita masih pikir-pikir dahulu. Karena waktu kita ada tujuh hari ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mami Ambar, Abdul Haris, mengaku sangat keberatan dengan putusan majelis hakim. Karenanya, akan melakukan koordinasi dengan klien untuk langkah selanjutnya.

“Putusan ini sangat berat. Apalagi, dengan vonis hukumannya. Kita akan berpikir, apakah banding atau bagaimana,” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas