Kota Malang

Manager Rumah Opa Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Penggelapan Uang Rp 600 Juta

Diterbitkan

-

Sumardhan SH, Kuasa hukum Radix pemilik Kafe Rumah Opa, menunjukan bukri laporannya ke Polda Jatim. (gie)

Memontum Kota Malang——Manager kafe Rumah Opa, R Indra Dwi (29) pada Kamis (27/9/2018) siang, dilaporkan ke Polda Jatim. Dia dilaporkan oleh pemilik kafe Rumah Opa, Radix Rudtyo SE (31) warga Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terkait dugaan kasus pengelapan dalam jabatan sebesar Rp 600 juta. Pasalnya sejak Juli 2018, Indra tidak lagi menyetorkan penghasil Rumah Opa kepada Radix, selaku pemilik usaha.
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Sumardhan SH, kiasa hukum Radix, pada Jumat (28/9/2018) siang.

Menurutnya sudah 3 bulan ini, Indra tidak menyerahkan penghasilan kafe Rumah Opa kepada Radix hingga mengalami kerugian Rp 600 juta. ” Indra sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Dugaan pengelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP. Selama 3 bulan ini, Indra tidak menyerahkan penghasil Rumah Opa kepada Radix,” ujar Sumardhan.

Dijelaskan bahwa awalnya Radix mengontrak rumah di Jl Welirang, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rumah kontrakan itu selanjutnya digunakan untuk usaha Kafe Rumah Opa. Yakni mulai 2p13 hingga sewa kontrakan berakhir pada 30 September 2018. “Menjelang berakhirnya kontrakan, Indra selam 3 bulan ini tidak menyerahkan penghasilan Rumah Opa. Radix sudah beberapa kali.meminta, namun uang Rp 600 juta tidak diberikan oleh olah Indra. Alasan Indra bahwa Radix sudah tidak punya hak atas Rumah Opa, karena sudah diminta oleh Hardiman, warga Tidar. Juga ditemukan dokumen pengiriman uang ke Lardi, kuasa hukum Hardiman,” ujar Sumardhan.

Saat disinggung siapa sosok Hardiman, Sumardhan menjelaskan bahwa Hardiman adalah teman dari Radix. “Awalnya dia investasi kepada Radix untuk usaha. Uangnya dikelola oleh Radix. Kalau bicara normatif hukum hal itu tidak ada hubungannya dengan Rumah Opa. Kalau Hardiman meminta uang dengan cara memotong langsung ke meneger itu namanya main hakim sendiri. Harusnya kan melalui Radix, bukan melalui maneger. Begitu seharusnya aturannya,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Penitipan uang dari Hardiman ke Radix sudah ada dalam akte perjanjian. ” Memang ada titip uang. Namun uang tersebut oleh Radix sudah digunakan untuk menebus mobil Hardiman yang digadaikan di Leasing,” ujar Sumardhan. Saat ini, Radix hanya melaporkan Indra terkait pengelapan dalam jabatan” Kita laporkan hanya Indra. Nanti biar petugas yang mengembangkan uang tersebut lari kemana saja,” ujar Sumardhan.

Ditambahkan kalau saat ini rumah kontrakan Kafe Rumah Opa segera habis. Pihak Radix meminta indra untuk memgeluarkan barang-barang miliknya namun tidak dihiraukan. ” Kita juga meminta Indra mengosongkan rumah tersebut. Ada barang-barang Radix di sana. Setiap kami hendak angkat, ada orang-orang berbadan besar di sana yang menjaga. Kita tidak mau ramai bukan berarti takut. Terkait masalah kontrakan ini, nanti malam kami akan datang menyerahkannya ke Hendri si pemilik rumah.

Jika nantinya Indra tetap tidak mau kosongkan rumah Opa, maka bakal kembali berbuntut panjang. ” Barang yang di dalam adalah milik Radix. Sedangkan rumah kontrakan milik Hendri. Jika mereka tidak mau pindah, berarti menempati rumah orang lain tanpa ijin, Hendri kan juga bisa melapor,” ujar Sumardhan.(gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas