Hukum & Kriminal
Mantan Direktur Gelapkan Rp 900 Juta, Kasasi JPU Dikabulkan, Thomas Segera Dieksekusi
Memontum, Kota Malang – Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, nampaknya bakal kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020.
Dalam putusan itu MA mengabulkan permohonan Kasasi dari JPU. Dengan demikian Thomas bakal dieksekusi untuk jalani sisa penjaranya. Perlu diketahui bahwa pada Jumat (16/8/2019) siang, Thomas divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Meskipun demikian, Thomas banding hingga terbit putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Oktober 2019. Putusan PT Surabaya membatalkan putusan PN Kota Malang pada 16 Agustus 2019.
Thomas yang sudah menjalani masa tahanannya sejak 16 Mei 2019 akhirnya bebas pada 31 Oktober 2019. Ataa putusan PT Surabaya, JPU Kota Malang mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi ini dikabulkan hingga vonis 2 tahun penjara harus dijalan kembali Thomas dengan dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Herman Setiabudi, suami Megawati, selaku korban saat bertemu Memontum.com pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 14.30, di PN Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan gugatan perdata terhadap Thomas.
“Pidana Thomas sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya kami akan ajukan gugatan perdata atas kerugian kami selama ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah tindak pidana pencucian uang. Karena dari rekening perusahaan ada aliran dana ke anak dan isrrinya. Itu akan kamk pertimbangkan dulu,” ujar Herman.
Tentunya laporan Megawati terkait pengelapan dalam jabatan yang dilakukan Thomas berlangsung cukup panjang. “Dari laporan kami ke Polresta Malang hingga vonis terjadi perjalanan panjang yakni 7 tahun lebih 2 bulan. Kami merasa puas karena selama itu masih ada keadilan bagi kami. Harapan kami jaksa segera melakukan eksekusi” ujar Herman.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayattullah SH Mh mengatakan bahwa pihaknya akan melalukan eksekusi.
“Perkara Thomas, Kasasi kami dikabulkan MA. Kami segera lakukan eksekusi. Langkah awal kami lakukan pemanggilan dan pemantauan yang bersangkutan,” ujar Wahyu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.
Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.
Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke LP Lowokwaru.
Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.
“Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.
Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 miliar tersebut dioperasikan Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.
”Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan Thomas,” ujar Herman.
“Thomas didakwa pasal penggelapan dalam jabatan. Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa selaku JPU. (gie/oso)