Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Gelapkan Rp 900 Juta Divonis 2 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Thomas saat mendengarkan putusan majelis hakim. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2019) siang, divonis 2 tahun penjara, potong masa tahanan di PN Malang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.

Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH menyatakan Thomas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP. ” Vonis 2 tahun penjara dipotong masa kurungan,” ujar Noor Ichwan. Mendengar putusan itu, Thomas melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Usai persidangan, Humas PN Malang Djuanto SH MH, mengatakan ada hal yang memberatkan Thomas yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.

” Hal yang memberatkan terdakwa, berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Megawati sebesar Rp 900 juta. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa balum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Tersakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 374 KUHP divonis 2 tahun penjara,” ujar Djuanto.

Advertisement

Thomas juga harus mengembalikan beberapa barang bukti seperti akte pendirian, perjanjian kerjasama dan beberapa surat penting lainnya kepada Megawati selaku korban. “Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,” ujar Djuanto.

Sementara itu, Herman Setiabudi, suami Megawati mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. ” Apakah putusan 2 tahun penjara itu terlalu ringan atau tidak, kami hormati putusan majelis hakim. Nantinya selain pidana, Thomas juga akan kita gugat secara perdata,” ujar Herman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.

Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Advertisement

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Baca : Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.

Advertisement

” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Baca Juga :
Didakwa Gelapkan Rp 900 Juta, Mantan Dirut MSA Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.

” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas