Hukum & Kriminal
Mantan Kadisperindag Jember Dituntut Jaksa Paling Ringan
Memontum Jember – Sidang perkara korupsi revitalisasi Pasar Manggisan memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Sidoarjo, Selasa malam (4/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember menuntut hukuman 4,5 tahun kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Maruf.
Selain itu Anas juga tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, dalam fakta persidangan sebelumnya, Anas dianggap tidak terbukti menerima aliran uang hasil rasuah. Tuntutan terhadap Anas ini menjadi yang paling ringan dibandingkan tiga terdakwa lain. Tiga terdakwa lain yang semuanya dari rekanan proyek, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga diharuskan mengembalikan kerugian negara, dengan nilai yang bervariasi.
Terdakwa Edhi Sandhi sebagai pelaksana proyek, dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,181 Miliar, subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Sugeng Irawan Widodo alias Dodik, yang merupakan konsultan perencana, dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-. Namun, tuntutan peggantian kerugian negara itu dilakukan secara tanggung renteng dengan anak buah Dodik, yakni Muhammad Fariz Nurhidayat.
Terdakwa Fariz sejak awal menjadi terdakwa yang banyak menyita perhatian publik Jember, karena mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama. Permohonan itu dilayangkan Fariz kepada LPSK karena kepada tim angket DPRD Jember, Fariz menyebut ada aliran dana kepada bupati Jember, dr Faida pada sejumlah proyek. Tetapi Faida telah secara tegas membantah pernyataan Fariz itu.
Sementara itu, meskipun mendapat tuntutan paling ringan, pengacara Anas Maruf tetap menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.
“Selain karena tidak ikut menikmati uang korupsi, Pak Anas juga hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan,” beber Mohammad Nuril, pengacara Anas Maruf.
Sebelumnya, Anas didakwa memperkaya orang lain karena melakukan pembayaran proyek sebesar 54 persen dalam dua termin, kepada kontraktor. Padahal, hingga kini proyek Pasar Manggisan masih mangkrak.
“Pembayaran sebesar 54 persen itu berdasarkan perhitungan dari konsultan perencana, bukan perhitungan Pak Anas sendiri,” lanjut Nuril.
Terkait rangkap jabatan yang disorot selama persidangan. Yakni sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Persoalan itu menurut Nuril tidak aturan yang dilanggar.
“Soal dia rangkap jabatan, itu adalah persoalan administrasi yang dibolehkan dalam Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dia hanya menjalankan tugas profesional,” kata Nuril.
Anas juga menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang diseret dalam kasus ini. “Semestinya ada pertanggungjawaban berjenjang terhadap jajaran Pemkab Jember dalam kasus korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional ini. Karena pertanggungjawaban itu berjenjang. Sebenarnya ini bisa diselesaikan secara administrasi saja,” kata Nuril.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan lagi, dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa. (vin/mzm)