Sidoarjo

Mantan Karyawan First Travel Terlibat Penggelapan Mobil

Diterbitkan

-

Mantan Karyawan First Travel Terlibat Penggelapan Mobil

“Tapi usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga ini sepi penyewa. Karena tak ada penyewa rutin, disisi lain tersangka harus membayar uang sewa ke rental mobil di Krian, kemudian memulai berhutang,” tegasnya.

Karena tidak memiliki pekerjaan pasti dan tidak memiliki penghasilan tetap, tersangka akhirnya menjual satu per satu mobil rental itu ke daerah Ngawi. Saat itulah tersangka Pramono memulai aksi penipuan dan penggelapan mobil.

“Sekarang tersangka harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono itu,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus penipuan dan penggelapan kedua, lanjut Sumono tersangka Moch Rowi berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, saat berada di persembunyiannya di daerah Dusun Kampak, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu. Tersangka awalnya pinjam mobil dengan sistim sewa ke juragannya (korban). Namun hanya dibayar selama dua bulan.

Advertisement

“Saat korban hendak meminta mobilnya tersangka selalu mengelak. Akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Berdasarkan laporan itu anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak melacak keberadaan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukodono. Keduanya bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya. (Wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas