Kabupaten Malang

Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok

Diterbitkan

-

Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok

Memontum Malang — YoyokYudianto (52) mantan Kepala Kelurahan Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2011-2016 sampai Minggu (10/12/2017) hari ini (kemarin) masih mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang. Bahkan Yoyok yang kini menjabat sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Kepanjen bisa dicopot status mereka sebagai PNS. Itu setelah ada keputusan inkrach dari Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

“Kalau memang melakukan tindakan korupsi, dan hukumannya nanti sampai 2 tahun, maka bisa diberhentikan. Tetapi kami masih menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Sabtu (9/12/2017) kemarin.

Tridiyah menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yoyok Yudianto, nilainya memang ratusan juta. Jumlah tersebut masih bisa bertambah dan bahkan berkurang, karena Inspektorat masih terus mengauditnya. Hitungan sementara, sekitar Rp 300 juta lebih.

“Kami masih mencari bukti-bukti lain. Karena dari keterangan yang kami dapat, hasil pengelolaan aset eks tanah bengkok dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya dibagikan kepada masing-masing RT, untuk masyarakat,” terang Tridiyah.

Advertisement

“Jika itu memang untuk masyarakat, maka itu kan tidak menguntungkan Yoyok Yudianto. Hanya mekanismenya saja yang tidak sesuai ketentuan. Tetapi kemanfaatan kalau memang benar untuk masyarakat dan ada pertanggungjawaban, maka itu tidak masuk kerugian negara. Sehingga jumlah kerugian negara nanti bisa bertambah dan berkurang, tergantung validasi pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Sementara terkait dengan penahanan Yoyok Yudianto, oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Inspektorat masih menghormati proses hukum. Status kepegawaian Yoyok, menunggu sampai kasusnya inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yoyok diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji yang diberikan kepada Yoyok, selama kasusnya masih belum inkrah, hanya 50 persen saja. Sedangkan untuk jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepanjen, akan digantikan oleh pelaksana teknis (Plt).

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas