Kabupaten Malang

Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok

Diterbitkan

-

Mantan Lurah Kepanjen Dibui, Kelola Tanah Eks Bengkok

“Saat ini, kami masih menunggu surat penahanan resmi dari Kejari Kepanjen. Karena baru pemberitahuan secara lisan saja. Kalau sudah ada suratnya, maka akan segera kami proses,” jelasnya.

Soal aturan pengelolaan aset eks tanah bengkok ? Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup ini, mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dan Permendagri nomor 65 tahun 1999, bahwa tanah-tanah desa yang statusnya sudah berubah menjadi kelurahan, maka aset tanah desa menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Statusnya sudah diakuisisi atau diambil alih, dan tidak lagi menjadi kekayaan desa, melainkan kekayaan Pemda.

“Apakah kelurahan dapat bagian ?. Dapat, tetapi melalui mekanisme program dan kegiatan. Dimasukkan dulu ke kas daerah, nantinya akan diberikan ke kelurahan dalam bentuk APBD,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepanjen, menahan mantan Lurah Kepanjen, Yoyok Yudianto, SE (52), Jumat lalu. Warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun ini, menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset berupa tanah eks bengkok. Kerugian negara lebih dari Rp 300 juta.

Advertisement

Dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset berupa tanah eks bengkok yang dilakukan Yoyok ini, terjadi saat masih menjabat sebagai Lurah Kepanjen mulai 2011 sampai 2016. Yoyok melakukan tindakan melawan hukum, karena pengelolaan aset tanah eks bengkok tanpa seizin Pemerintah Daerah (Pemda). Sekaligus menggunakannya tidak sesuai peruntukkan dan pertanggungjawabkan. Uang sebanyak itu, digunakan untuk parcel hari raya dan THR. (sur/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas