Hukum & Kriminal

Masyarakat Sokobanah Daya Datangi Kejaksaan, Tanyakan Kelanjutan Kasus Dana Desa

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Edi Sutomo saat menjelaskan kepada perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya dan Jatim Corruption Watch di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (zyn)
Kasi Pidsus Edi Sutomo saat menjelaskan kepada perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya dan Jatim Corruption Watch di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (zyn)

Memontum Sampang – Sebagai upaya menanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jatim Corruption Watch bersama perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (31/10/2019) siang.

Usai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sampang, Perwakilan Masyarakat Desa Sokobanah Daya, Khoirul Kalam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan yang lebih detail daripada sebelumnya.

Khoirul Kalam lalu menambahkan, masyarakat Sokobanah Daya tetap seperti semula pada saat demo yaitu kurang percaya terhadap kejaksaan karena menduga lambatnya penanganan.

“Dulu janjinya 14 hari ditambah 14 hari jadi 28 hari, setelah itu tidak ada kabar lagi mangkannya kami melaporkan ke ombudsman karena mosi tidak percaya,” ungkapnya kepada wartawan.

Advertisement

Lebih lanjut, Khairul berharap penanganan kasus tersebut lebih cepat lagi. Karena kasus tersebut sudah lama, agar masyarakat itu tidak gaduh dibawah.

“Sebenarnya indikasi untuk mengarah kepada penetapan tersangka itu sedikit lagi, karena disitu sudah jelas berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh Kasipidsus bahwa dalam spj yang dibuat oleh Kepala Desa itu tidak sesuai RAB,” ucapnya.

Khairul menambahkan, jika pihaknya mengerti dengan kinerja profesional dari kejaksaan dan pihaknya tetap optimis laporannya tidak akan berhenti di tengah jalan karena indikasi unsur kerugian negara sangat nyata.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan serta pengumpulan bahan keterangan dan saksi-saksi.

Advertisement

“Sudah kami jelaskan semua kepada pelapor. Sudah 18 saksi yang dilakukan pemanggilan, namun masih 16 saksi yang hadir, sisanya belum hadir,” katanya.

Kemudian Edi menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut perlu alat bukti yang kuat untuk pengungkapan tindak pidana korupsi dan pihaknya akan menurunkan tim ahli untuk mendukung penanganan kasus tersebut.

“Kami masih perlu ahli untuk mengecek volume kemudian kualitas dari pekerjaan tersebut,” tutupnya. (zyn/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas