Berita

Mathur Husyairi Ingatkan Polda Soal Predator Seks Pesantren di Jombang

Diterbitkan

-

Mathur Husyairi Ingatkan Polda Soal Predator Seks Pesantren di Jombang

Memontum Pamekasan – Kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah santri, di Jombang seperti bola panas. Pasalnya, meski MSA terduga pelaku pencabulan sudah ditetapkan tersangka, pelaku masih belum ditahan.

Kondisi itu membuat anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi ambil bagian. Mathur meminta Polda Jatim tegas terhadap pelaku. Yakni, dengan menjemput tersangka yang diduga putra pengasuh pesantren di Jombang.

“Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa santri di salah satu pesantren di Jombang ini seharusnya menjadi catatan. Kasus ini pekerjaan rumah (PR) buat kapolda yang baru (Irjen Pol Mohammad Fadil, Red),” katanya.

Politisi PBB itu meminta Polda mengambil langkah tegas untuk menjemput tersangka yang diduga masih putra kyai/pengasuh pesantren. Kalau tidak, itu namanya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Advertisement

“Harus berapa anak dibawah umur yang menjadi korban?. Kalau Polda Jatim tidak tegas, kasus seperti ini akan terulang lagi di kota santri, Jombang,” ujarnya

Aktivis yang pernah ditembak orang tak dikenal itu meminta Polda untuj memanfaatkan momentum HUT Bhayangkara ke-74. Lagipula, akhir-akhir ini Polda rajin silaturrahim ke kiai-kiai pesantren.

“Saya mendesak Kapolda yang baru, yang akhir-akhir ini rajin silaturahim ke kyai-kiai pesantren untuk atensi soal kasus ini. Jangan lupa, ada kasus predator seks dibawah umur yang harus dituntaskan,” pintanya.

Direktur LSM Cide’s itu juga mempertanyakan aktivis perempuan di Jombang yang dinilai senyap-senyap saja. “ada apa gerangan?,” tanyanya heran.

Advertisement

Sekedar diketahui, Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan laporan polisi No: LPB/392/X/Res 1,24/2019/JaTim/Res JBG. Hasilnya, MSA ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019 oleh Polres Jombang.

“Namun, selepas dua kali dilayangkan panggilan, tersangka tak juga memenuhi panggilan penyidik. Seharusnya upaya yang terakhir itu adalah upaya paksa”, ujar Palupi kuasa hukum korban dilansir sebagimana dilansir Tirto. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas