Bondowoso
Menelisik Pemain Kasus SA, Oknum PPK yang Pernah Dipidana
Bondowoso— Sebetulnya kasus ini tidak akan terjadi kalau Kepala Desa Jambesari, Maltup Al Hidayah, SH, S.Pd, MM tidak mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa Subhan (31) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. Surat Pernyataan yang tidak bertanggal tersebut ditandatangani oleh Maltup dan Subhan diatas kertas bermaterai. Yang menjadi tanda tanya besar, Kades yang pendidikannya yang sudah S2 ini paham hukum atau sebaliknya.
“Sungguh sangat memalukan Kades yang sudah bertitel MM tidak memahami masalah hukum. Wajar kalau orang menduga Kades tersebut mempunyai maksud lain dari lolosnya Subhan sebagai anggota Komisioner PPK,” kata Tayyib dari LSM Bangkit.
Informasi yang diperoleh media ini, Surat Pernyataan tersebut digunakan oleh Subhan untuk meminta surat keterangan tidak pernah tersangkut pidana kepada PN Bondowoso. Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kades dan bersetempel basah, akhirnyaPN mengabulkan permintaan Subhan.
Hal inidibuktikan dengan surat bernomor 680/Ket/X/2017 bahwa Subhan Warga Desa Jambesari Rt 16 Rw 04 Pedukuhan Gabukan tidak pernah dihukum 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh PN Bondowoso.
Panitera Muda Hukum, Wiwik Suciati mengaku, bahwa pengadilan negeri Bondowoso pernah mengeluarkan surat keterangan kepada Subhan tertanggal 17 Oktober 2017. “Isinya menyatakan, bahwa Subhan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”, jelasnya.
Bahkan, polisipun juga ikut ketipu. Buktinya, Kepolisian Resort Bondowoso telah menerbitkan SKCK tertanggal 10-10-2017. Semua institusi hukum terkena imbasnya akibat ulah Subhan dan Kades Maltup. (sam/nay)