Bondowoso

Soal Oknum PPK Pernah Dipidana, KPU dan PN Bondowoso Akui Kecolongan

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso—- Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum Kabupaten Bondowoso, Junaidi, mengaku kecolongan karena telah menerima Subhan sebagai anggota Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah yang bersangkutan dua bulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua PPK Jambesari Darussholah.

“Masalah PPK Jambesari, KPU kecolongan pada saat proses rekrutmennya, tapi kita sudah menemukan beberapa bukti yang kuat, dan minggu ini kita akan menggantinya,” kata Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya.

Junaidi mengemukakan, dari 12 persyaratan untuk menjadi PPK, Subhan tidak memenuhi syarat, khususnya poin 9 yang berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Setelah kita telusuri ke Pengadilan Negeri Bondowoso, ternyata yang bersangkutan memang benar pernah divonis telah melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” tegasnya.

Advertisement

Junaidi mengaku telah berkoordinasi dengan Panwaskab terkait PPK Jambesari tersebut. Panwaskab memberikan solusi agar mengganti PPK yang dimaksud saat telah terjadi ‘chaos’ atau kekacauan, seperti saat ini.

“Kita sebenarnya sudah tahu kalau Subhan tidak memenuhi syarat, tetapi kita kan sifatnya pasif. Karena sekarang sudah terjadi ‘chaos’, ya harus segera kita ganti,” katanya. Sementara itu, Panitera Muda Hukum, Wiwik Suciati mengaku, bahwa pengadilan negeri Bondowoso pernah mengeluarkan surat keterangan kepada Subhan tertanggal 17 Oktober 2017.

“Isinya menyatakan, bahwa Subhan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”, jelasnya.

Kita akui, lanjutnya, ini keteledoran kita. Surat keterangan itu kita keluarkan berdasarkan surat pernyataan dari pemohon, bahwa pemohon tidak pernah divonis penjara selama 5 tahun 2 bulan,” terangnya.

Advertisement

Dan pada tanggal 20 November 2017, Pengadilan Negeri membatalkan surat keterangan tersebut melalui KPU Bondowoso. Ternyata, Subhan pernah divonis majlis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso selama 5 tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“KPU yang menanyakan kepada kami, apakah Subhan memang tidak pernah divonis penjara selama 5 tahun. Setelah kami kroscek, ternyata pemohon pernah dipenjara selama 5 tahun lebih. Saat itulah kami mengeluarkan surat pembatalan itu,” terangnya.

Sekedar untuk mengingatkan, KPU merekrut sebanyak 115 anggota Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Oktober 2017 dan mulai bekerja pada awal Januari 2018. Ada beberapa persoalan terkait rekrutmen PPK yang sempat menjadi konsumsi media massa.

Diantaranya, adanya laporan dugaan bocornya jawaban soal ujian PPK melalui media sosial, dan pelamar anggota komisioner PPK yang lolos, namun tidak mengikuti serangkaian tes wawancara. (sam/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas