Politik
Meski di Masa Pandemi, Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 67,9 Persen
KPU Trenggalek Selesai Gelar Rekapitulasi Suara
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pilbup Serentak lanjutan tahun 2020.
Ditemui usai acara, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara ini sudah dilakukan dari tingkat bawah sampai ke Kecamatan.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara hari ini berjalan lancar dan tanpa kendala. Sebelumnya, penghitungan suara ini sudah dilakukan mulai di tingkat TPS sampai tingkat kecamatan. Dan hari ini juga sudah dilakukan di tingkat Kabupaten,” ungkap Gembong, Selasa (15/12/2020) sote.
Terkait tingkat kehadiran pemilih dalam Pilkada Trenggalek tahun ini, Gembong sempat memprediksi ada penurunan. Akan tetapi, setelah dilakukan penghitungan di tingkat Kabupaten justru ada kenaikan.
“Prediksi awal ada, partisipasi pemilih mencapai 67,8%. Tapi setelah dihitung kembali, mengalami kenaikan menjadi 67,9%. Biarpun hanya ada kenaikan 0,1%, ini sudah cukup bagus. Mengingat situasi pandemi yang terjadi saat ini,” imbuhnya.
Diakui Gembong, hal ini merupakan prestasi dari semua pihak di kabupaten Trenggalek. Untuk itu, pihaknya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses demokrasi yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Untuk perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 yakni Alfan Rianto dan Zaenal Fanani adalah 121.406 atau sekitar 31,84%. Sedangkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 yakni Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara adalah 259.844 atau 68,16%.
“Jika sebelumnya suara tidak sah sekitar 11.000, namun setelah dilakukan penghitungan kali ini naik menjadi 13.864 atau jika diprosentasekan sekitar 32,10%,” terang Gembong.
Ditanya soal partisipasi pemilih ini, Gembong menegaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kebanyakan tidak hadir karena banyak hal. Diantaranya, berada di luar Trenggalek dan tidak bisa mengikuti proses pemungutan suara.
Dimungkinkan pula, banyak warga masyarakat Trenggalek yang ada diluar kota maupun luar negeri, yang mana ingin pulang ke Trenggalek terganjal proses yang menyangkut kesehatan Covid-19.
“Dari hasil keputusan ini, semua saksi menerima karena kami di kecamatan sangat terbuka jadi terkait keberatan saksi sudah kami beri kronologinya. Sehingga saat rekapitulasi, saksi-saksi di kabupaten sudah mengetahui sejak awal apa apa saja yang ada perubahan,” tegasnya.
Kebanyakan, lanjut Gembong, perubahan itu bukan di perolehan suara tapi kebanyakan mengenai penulisan disabilitas. Jadi ada yang tidak ditulis disabilitasnya terkait perolehan tidak ada satupun yang tidak sesuai.
Pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon dan masih menunggu register dari Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah register dari MK keluar.
“Setelah penetapan itu paling lama 3 hari kami akan usulkan untuk proses pelantikannya,” pungkas Gembong. (mil/syn)