Hukum & Kriminal

Miliki 1 Kg Ganja, Warga Singosari Ditangkap Petugas Polsek Sukun

Diterbitkan

-

Miliki 1 Kg Ganja, Warga Singosari Ditangkap Petugas Polsek Sukun
GANJA: Tersangka MJ saat dirilis di Polresta Malang Kota. (Ist)

Memontum Kota Malang – Tersangka kasus narkoba, MJ alias Juned (37) warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (09/02/2022), dirilis di Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsek Sukun karena kedapatan 1,08 kg ganja kering.

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Polsek Sukun mendapay informasi adanya transaksi ganja di sekitaran Jl Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas informasi itu, petugas berhasil menangkap Juned di kawasan tersebut. Saat itu Juned tidak bisa mengelak karena kedapatan tas kresek warna hitam berisi 1,08 kg dan timbangan digital awrta ponsel.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang yang bernama Imam alias Punjul. Pesan Whatsapp itu berisi, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran, Kota Malang. “Tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau,” ujar AKBP Deny.

Baca juga :

Advertisement

Tersangka kemudian mengambil narkoba tersebut. Saat melintas di Jl Yulius Usman, Juned langsung ditangkap petugas Polsek Sukun. “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Imam alias Punjul yang melakukan kontak WA dengan tersangka. Lalu, berdasarkan bentuk ganja dan model pengemasannya, kemungkinan ganja itu berasal dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Juned dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.  Kepada petugas, Juned mengaku bahwa ganja miliknya akan dipakai sendiri. Dia mengaku kenal dengan Imam Panjul karena teman sejak kecil. Panjul terjerat kasus narkoba dan hingga kini masih menjalani sisa hukumannya. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas