Kota Malang
Minim Aduan Layanan Publik, Ombudsman Jatim Buka Layanan Aduan di MPP Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan dengan jemput bola ke Kota Malang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Merdeka, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (16/06/2022) tadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin SH, mengatakan bahwa di tahun 2021 lalu, Malang Raya minim pengaduan. Yakni, hanya sebanyak 25 laporan pengaduan. Pihaknya pun menilai, bahwa Malang Raya yang merupakan kota besar, seharusnya tingkat pengaduan itu berkorelasi dengan tingkat literasi masyarakat.
“Data di RI Jatim ada 434. Surabaya ada 169 aduan yang masuk, Sidoarjo ada 39 pengaduan. Sidoarjo kalau dibanding dengan Malang Raya, sangat luas Malang Raya. Itu yang menjadi tanda tanya, akhirnya kami datang jemput bola untuk mensosialisasikan lembaga kami,” jelas Agus, Kamis (16/06/2022).
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Pihaknya menjelaskan, bahwa Ombudsman sebagai lembaga penyelesaian masalah pelayanan publik dan administrasi di luar pengadilan. Untuk masalah pengaduan, itu semuanya tidak dipungut biaya apapun.
“Contohnya seperti ngurusi E-KTP yang prosesnya tidak selesai, maka itu hak masyarakat untuk mengadukan ke kami, lali akan kami klarifikasi dan memanggil pihak terkait,” tuturnya.
Untuk substansi pengaduan yang bisa diterima yakni mengenai layanan administrasi Pemerintah Daerah, administrasi kepegawaian, administrasi kependudukan, administrasi pendidikan, administrasi pertanahan, dan juga perbankan yang ber Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang nggak bisa kita layani itu, obyek substansi yang bukan kewenangan ombudsman. Misalnya korupsi, pidana, objek sengketa yang masuk pengadilan, karena itu kewenangan kepolisian,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kegiatan Ombudsman ini digelar hanya dua hari saja di Kota Malang. Pertama yakni di MPP sendiri, dan kedua di PDAM Kota Malang. Jika masyarakat ingin mengadukan tanpa datang ke lokasi bisa juga melalui sosial media yang dimiliki oleh Ombudsman.
“Kami pasti akan menjawab pengaduan itu lewat surat dan pasti ada tindak lanjut, jika itu sesuai dengan kewenangan kami, apabila tidak kita arahkan ke pihak yang berwenang. Hampir 90 persen kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (rsy/sit)