Kota Malang
MTsN 1 Kota Malang Verifikasi Data 522 Pendaftar
PPDB Jalur Unggulan dan Jalur Terpadu
Memontum Kota Malang — Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 1 Kota Malang tahun akademik 2018/2019, kini memasuki verifikasi data yang dimulai dari Senin (26/2/2018) hingga Jum’at (2/3/2018). Sekitar 522 pendaftar jalur unggulan dan jalur terpadu, masih berproses sekitar 300-an berkas yang telah terverifikasi. Sementara jumlah pengunjung website mtsn1malang.sch.id lebih dari 8500 orang.
Tingginya pendaftar ini dikarenakan MTsN 1 Kota Malang menjadi sekolah favorit jujugan siswa-siswi MI/SD berprestasi di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Hal ini tak lepas dari sistem pengembangan kompetensi diri siswa dan lembaga pendidikan islami yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK.
“PPDB tahun akademik 2018/2019 kami buka dalam 3 jalur, yakni jalur unggulan, jalur terpadu dan jalur reguler. Namun waktu pelaksanaan PPDB kami bagi 2 periode, yakni jalur unggulan dan terpadu mulai 19 Februari hingga 16 Maret 2017, serta jalur reguler mulai 19 Maret hingga 23 April 2017. Untuk proporsinya 50 : 50 persen antara unggulan-terpadu dan reguler,” jelas Drs Samsudin MPd, Kepala MTsN 1 Malang, kepada Memo X di ruang kerjanya.
Disinggung tentang kuota tahun akademik 2018/2019, Samsudin menjelaskan bahwa jumlah kuota diperkirakan tetap atau sama seperti tahun sebelumnya. Kalaupun bertambah atau berkurang, tidak terlalu banyak selisih. Menurut catatan, tahun akademik 2017-2018 menerima 320 siswa, yang terbagi 160 siswa jalur unggulan-terpadu dan 160 siswa reguler. Mereka merupakan seleksi dari lebih 1.600 pendaftar atas lebih dari 14.000 pengunjung situs.
Usai berkas-berkas pendaftaran diserahkan dan lolos verifikasi, peserta akan mendapatkan Kartu Peserta Tes untuk mengikuti Tes Akademik ujian tertulis mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris, dengan jadwal Tes Akademik 4 Maret 2018 dan Tes Psikologi 5-7 Maret 2018.
Sementara jalur reguler, dilaksanakan usai pengumuman dan daftar ulang jalur unggulan dan terpadu. Bagi siswa yang tidak lolos jalur unggulan dan terpadu, masih diperkenankan mengikuti jalur reguler ini. Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan umum jalur unggulan dan terpadu, diantaranya peserta didik kelas VI MI/SD tahun akademik 2017/2018, maksimal berusia 14 tahun per 1 Juli 2018, menyertakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari MI/SD asal, pas foto ukuran 3×4 hitam putih 4 lembar, fotokopi rapor kelas 5 hingga kelas 6 semester 1 terlegalisir 2 lembar, fotokopi akte kelahiran 2 lembar, dan melampirkan surat pernyataan keabsahan data dan dokumen pendaftaran (bermaterai). (rhd/yan)