Kota Batu
Mulai Malam Ini Masyarakat di Kota Batu Berlakukan Buang Sampah di Malam Hari
Memontum Kota Batu – Sejak hari ini atau Minggu (29/01/2023), warga Kota Batu tidak diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan tempat sampah pada siang hari. Atau, aktivitas hanya bisa dilakukan pada malam hari. Pemberlakuan ini, merupakan upaya untuk menjaga kebersihan kota dan mengurangi lalu lalang truk sampah di tengah kota pada siang hari.
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aris Setiawan, bahwa pengambilan sampah tersebut mengalami pergeseran waktu. “Pengambilan sampah ini digeser. Pengumpulan sampah dari warga di tempat sampah dimulai pukul 18.00 WIB sampai pada pukul 00.00 WIB. Nah, setelah itu, tim dari DLH bergerak mengambil sampah mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, dari tempat sampah dan TPS langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung,” terangnya, Minggu (29/01/2023) tadi.
Praktik pengolahan dan pembuangan sampah, tambahnya, sudah didasari peraturan wali kota (Perwali). Dan, saat pagi hingga siang hari, tim melakukan penyisiran sampah.
“Kita sadar masih ada yang tidak tertib. Makanya, kita sisir sampah seperti daun yang jatuh, sampah yang terbang. Kita sisir pagi sampai siang,” ujarnya.
Terkait dengan pemberlakuan ini, tambahnya, hanya di kawasan kota. Kebijakan itu, terfokus untuk membuang dan memilah sampah di rumah. Dan, berangsur diterapkan di desa.
Baca juga :
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
Ditegaskan Aris, beberapa hari yang lalu diberikan waktu untuk memprogres pelaksanaan pengolahan sampah selama satu minggu. Karena, pertama kali yang dilihat wali kota adalah kebersihan sehingga diberi waktu satu minggu untuk melakukan upaya penanganan sampah pada malam hari.
“Akhirnya, DLH mengkonsep dengan adanya Perwali. Semua sudah jelas bahwa malam ini saya monitor keliling, TPA Tlekung juga kerja malam hari. Saya sudah koordinasi dengan kepala desa dan perangkatnya, jadi siang tidak ada mobil besar pengangkut sampah yang lalu lalang di jalan raya. Hanya mobil kecil yang lakukan penyisiran sampah,” tutupnya.
Secara terpisah, Umi (32) salah satu warga Kelurahan Temas, disoal mengenai pembuangan sampah, diakuinya sudah dilakukan sosialisasi kepada warga bahwa hari ini, Minggu (29/01/2023), warga mengumpulkan sampah di rumah dan dibuang pada malam hari. “Iya, saya sudah paham. Saya dan keluarga diharuskan buang sampah nanti malam pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Itu, sampah saya di tas plastik saya simpan di samping rumah. Kalau infonya, tiga hari sekali yang mengandung plastik terus tiga hari kemudian yang organik,” jelasnya.
Diketahui, pengelolaan sampah di kawasan perkotaan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. (put/sit)