Jember
Nelayan Tradisional Jember Resahkan Kapal Besar Penangkap Ikan
Sementara ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Nelayan (FKUBN) H. Imam Fauzi mengatakan Tiga atau empat hari yang lalu, kita dapat laporan dari nelayan yang kerjanya dengan perahu sekoci, kalau di tengah ada kapal Pocin atau kapal dengan kapasitas besar.
“Menurut informasi dari nelayan, kapal ini berasal dari Lamongan. Mereka resah dengan adanya kapal besar. Dulu pada tahun 2005, nelayan kapal besar dengan nelayan kecil puger ini sudah ada perjanjian. Dengan hasil kesepakatan kalau kapal besar beroperasi mereka harus keatas 100Mil. Tidak boleh dibawah 100 Mil,” ujar Imam.
Imam menerangkan, sekarang ini nelayan sering melihat nelayan dengan perahu besar berukuran lebar 10 meter dengan panjang 60 meter, beroperasi dengan jarak 30 sampai 60 mil dari bibir pantai puger.
“Dampaknya kami nelayan lokal atau nelayan kecil, penghasilan kami turun drastis. Karena mereka mengambil ikan yang seharusnya kami ambil atau meskipun kita tangkap. Sedangkan kapal besar sampai 500 ton, sekali menangkap. Pasti nelayan kecil tidak kebagian,” ungkap imam.
Sedangkan Kepala UPT. Pelabuhan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SKP) Zainul Hasan saat ditemui dikantornya menyatakan kita klarifikasi dan identifikasi dulu, kapal itu berjenis apa. Kapal besar itu operasionalnya bagaimana, karena kita harus tahu pelanggarannya dimana.
“Nanti kita lihat operasionalnya bagaimana. Biasanya kalau kapal besar itu izinnya dari jakarta, kalau kapal sedang cukup ke provinsi. Dan dari situ akan kelihatan permasalahannya,” terangnya.
Dikatakan oleh Zainul, umumnya kapal besar 90-100 Mil keatas dari bibir pantai, untuk menangkap ikan.”Nanti kita rembuk bersama, dengan informasi yang jelas. Supaya kita mengambil langkah tidak salah. Karena bagaimanapun kita harus melindungi nelayan kecil dari nelayan besar. Supaya kalau kita jelas permasalahannya baru kita tahu kelanjutannya bagaimana. Nelayan besar masuk di wilayah yang seharusnya untuk nelayan kecil. Jadi telah melewati jalur zona penangkapan,” ucapnya.
Zainul menambahkan, sementara ini kami bermusyawarah dengan kelompok nelayan, bila ada permasalahan. Sehingga nelayan kecil merasa terlindungi oleh kita sebagai petugas pemerintah.
“Kalau nelayan besar masuk wilayah nelayan kecil akan ada sangsi berupa pencabutan izin kapalnya dan surat izin menangkap di tahan melalui proses hukum, kalau tidak, mereka akan melanggar terus,” ucapnya. (Lum/yan)