Hukum & Kriminal

Dua Penyelundup Baby Lobster Disikat

Diterbitkan

-

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan batang bukti ribuan baby lobster (benur).
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat menunjukkan barang bukti ribuan baby lobster (benur).

Satu Pelaku Langganan Kasus Sama

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek kembali berhasil menyikat terduga pelaku penyelundupan baby lobster (benur). Yang menarik, dari dua orang yang berhasil ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama di Sidoarjo. Kedua pelaku itu, yakni berinisial JA warga Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek dan AB warga Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP. Doni Satria Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan karena keduanya kedapatan tengah membawa 38.200 ekor baby lobster. Ada pun jenisnya, yakni jenis pasir dan mutiara.

“Aksi pelaku ini juga tidak disertai Surat Keterangan Asal Benih (SKAB),” tegas Kapolres, Jumat (18/09) pagi.

Terungkapnya kasus ini, terjadi pada Kamis (17/09) kemarin. Yakni, pelaku JA membeli ribuan baby lobster dari para nelayan di Kecamatan Munjungan. Ribuan baby lobster itu akan dijual ke penampung berinisial SU yang ada di Kecamatan Panggul.

Advertisement

“Modusnya dengan membeli benih lobster dari para nelayan. Sementara untuk mengecoh petugas, pelaku memakai Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tertera dalam surat keterangan. Hanya saja, asal pengambilan benih (di tingkat nelayan) tidak sesuai. Itulah yang memunculkan kecurigaan,” imbuh pria dengan dua Melati di pundak tersebut.

Masih menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, JA mengaku hanya berperan sebagai kurir. JA juga diketahui pernah terjerat kasus yang sama dan ditangkap aparat kepolisian di Sidoarjo tahun 2016 lalu. Saat itu, pelaku juga menjalani hukuman selama 60 hari penjara.

Kedua pelaku terbukti melanggar Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020, yakni mengangkut baby lobster (benur) tanpa kelengkapan SKAB. “Untuk sementara, pelaku melanggar peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 12 Tahun 2020. Kita juga akan bekerjasama dengan PSDKP (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) dengan sanksi administrasi,” jelas Doni Satria. (mil)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas