Kota Malang
Nyusup di Stadion Gajayana, Copet Ditangkap
Memontum Kota Malang—Dengan menyamar sebagai penonton sepak bola, seorang pencopet, Salim (33) warga Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 21.15, berhasil ditangkap petugas Polsekta Klojen.
Dalam aksinya itu, Salim mencopet HP Himax dan Xiomi milik Aremania, Dimas (15) pelajar SMK, warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Beruntung saat itu, Salim segera diamankan petugas hingga tidak sampai babak belur dihajar massa. Saat itu ditemukan hanya HP Xiomi yang berada dalam tas Salim. Sedangkan HP Himax telah dibuah sekitaran area pintu keluar.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa saat itu korban dan beberapa temanny sedang menonton pertandingan bola Perseru Vs Arema FC. Saat pertandingan hampir selesai, tersangka berhasil mencopet HP Himax milik korban yang berada di saku celana kanan. Tersangka melakukan aksinya dengan cara mendorong tubuh korban. Gerakannya cukup cepat hingga korban tidak terasa kalau HP miliknya telah dicopet.
Selanjutnya tersangka kembali mendorong korban dan mencopet HP Xiomi. Saat itu ada yang mengetahui aksi copet tersebut hingga memberitahukan hal itu kepada korban. Korban kemudian menunggu di pintu keluar hingga meminta tersangka untuk berhenti.
Saat itulah tersangka kabur hingga diteriaki copet. Karena takut, tersangka membuang HP Himax tersebut. Tak lama kemudian, petugas Polsekta Klojen yang sedang berjaga di Stadion berhasil membekuk tersangka. Saat itu dia masih kedapatan HP Xiomi. Atas barang bukti itu, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsekta Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Salim hingga Jumat (8/6/2018) siang masih dalam pengembangan petugas karena diduga dia tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi copet.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Tersangka berinisial Sl. Dia jami amankan karena melakukan aksi copet. Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)