Hukum & Kriminal

Obral Janji Nikah, Lelaki Beristri Setubuhi Pelajar Bau Kencur

Diterbitkan

-

Erfan Pelaku Persetubuhan Anak Di bawah Umur
Erfan Pelaku Persetubuhan Anak Di bawah Umur

Memontum Bangkalan – Perilaku bejat dilakukan oleh Ef (32) warga Dusun Masaran Desa Kodak Kecamatan Torjun,Sampang. Pasalnya, ia memacari dan menyetubuhi seorang pelajar dibawah umur bernama Bunga (15) asal Kecamatan Tragah dengan diiming-imingi untuk dinikahi.

Pria yang telah memiliki istri ini diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak bulan november lalu. Bunga yang usianya masih muda, begitu saja percaya pada Ef dan mau melakukan hubungan suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan terus menerus, terbaru pada senin lalu (2/12/2019) pada saat Bunga berada dirumah neneknya dijemput dan diajak keluar oleh Ef yang mengaku sebagai pacarnya. Sang pacar yang usianya lebih tua 17 tahun ini pamit pada nenek Bunga untuk mengantar Bunga kerumah sang ibu.

Tiba dipertengahan jalan tepatnya di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan, pelaku mampir kerumah salah satu temannya bernama Aji. Di rumah itu, pelaku mengakui bahwa ia membawa istrinya dan meminta tempat untuk istirahat.

Advertisement

Aji pun mempersilahkan pelaku dan korban memasuki kamar kosong. Di tempat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, korbanpun melayani sang pacar karena diiming-imingi akan dinikahi.

“Pelaku sudah memiliki istri, untuk kejadian itu bukan kali pertama,namun ketiga kali. Untuk dua TKP sebelumnya bertempat di Sampang, ” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung.

Kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku pada pihak polisi dengan membawa serta pelaku. Saat ini pelaku masih diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya ini, ia dituntut pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun. (Isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas