Hukum & Kriminal
Seorang Pelajar di Probolinggo Jualan Pil Koplo
Memontum Probolinggo – Tersangka pengedar pil koplo, I.A (18) yang masih pelajar, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengedarkan Pil Koplo jenis Trihexipnidyl ke kalangan pelajar.
Dari data yang dihimpun memontum.com, I.A ditangkap di rumahnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Probolinggo. Penangkapan terjadi saat pihak polisi mengamankan seorang saksi pembeli, yang kedapatan membawa 20 butir Pil Trihexipnidy.
Dari saksi itulah emudian berkembang nama tersangka I.A. Polisi lalu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka I.A tak berkutik saat mengetahui pembelinya itu ternyata polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah I.A, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir Pil Trihexipnidy.
“Status tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi belum belum sempat beredar kami tangkap,” ungkap Wakapolresta Probolinggo, Kompol. Imam Pauji. Selasa (10/12/2019).
Dari perbuatannya tersangka I.A dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 Milyar rupiah.
Sementara dari hasil temuan tersebut kini Polisi memburu bandar besar, yang memasok paket Pil Trihexipnidy kepada tersangka. (Pix/yan)