SEKITAR KITA

Operasi Yustisi Mulai Berlakukan Denda

Diterbitkan

-

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia.

Memontum Malang – Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah hukum Polres Malang, Senin (21/9) tadi. Dalam operasi yang dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kromengan itu, sedikitnya menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan.

“Ada sekitar 18 pelanggar yang terjaring pada pelaksanaan tadi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.

Perihal keberlakuan sanksi kepada pelanggar yang terjerat dalam operasi, dirinya menjelaskan, bahwa sanksi denda mulai diberlakukan. “Untuk sanksi, sepertinya semua dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia, saat dikonfirmasi mengenai kepastian sanksi kepada pelanggar, tidak menapik mengenai hal itu. Menurutnya, apa yang disanksikan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Advertisement

“Dalam Pasal 38, Pergub Nomor 57 Tahun 2020, dijelaskan bahwa sanksi untuk perorangan denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Sehingga, apabila tadi diberlakukan denda Rp 50 ribu, itu adalah hak prerogratif hakim,” terangnya.

Sekedar diketahui, untuk uang hasil denda setelah diterima oleh petugas di lapangan, akan masuk langsung dimasukkan ke anggaran daerah. (mg2/sit)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas