Kota Batu

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Batu Mulai Susun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Diterbitkan

-

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Batu Mulai Susun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Memontum Kota Batu – Pemkot Batu mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi. Langkah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah itu, nantinya juga akan diikuti pembentukan tim.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022. “Kita susun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan dalam meningkatkan pendapatan daerah,” terang Aries, saat berada di DPRD Kota Batu, Selasa (16/05/2023) siang.

Sedangkan, tambahnya, keberadaan Raperda ini nanti harus disesuaikan dengan perundang-undangan. Karena, banyak nomenklatur yang berubah. Salah satu contohnya, ada beberapa jenis pajak daerah yang dahulunya 24 macam, sekarang menjadi 18 atau 16 macam.

“Jadi, disinilah ada perubahan nomenklatur yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga:

Secara teknis, imbuhnya, setelah Raperda itu disesuaikan, maka peraturan ini akan berlaku dan menyesuaikan. “Kan, ada juga pajak atau restribusi yang hilang tetapi dimasukkan ke pajak yang lain. Nanti disesuaikan, itu baru kita lihat potensinya, mana saja yang ditingkatkan. Lalu, mana saja yang masih rendah, itu kita tingkatkan yang sudah tinggi kita tingkatkan lagi,” tuturnya.

Sementara itu, paparnya, untuk peningkatan pendapatan daerah, selama ini personel di Bapenda masih terbatas. Untuk itu, segera dicarikan tim yang bisa membantu untuk lebih maksimal dalam penarikan terutama pajak dan retribusi di hotel, restoran serta cafe juga tempat wisata dan lainnya.

“Tim penarikan pajak ini, sementara kita kaji apakah menggunakan tenaga yang kita bentuk menggunakan tenaga ahli sendiri atau dari ASN yang ada kita rekrut yang masuk di Bapenda,” paparnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas