Pemerintahan
PAD Parkir Masih Minim, Pemkab Bangkalan Minta Pengusaha Sumbang 30 Persen Pajak Parkir
Memontum Bangkalan – Menjamurnya usaha parkir yang ada di Bangkalan saat ini tidak sebanding dengan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang parkir. Untuk menyelaraskan hal tersebut, pemkab meminta para pengusaha menyumbang 30 persen pajak parkir sesuai dengan potensi lahan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bangkalan, Mohni. Ia mengatakan, potensi parkir di Bangkalan cukup bagus. Hanya saja pengelolaan dan pembinaan kurang maksimal.
“Di Bangkalan ini setiap 5 meter ada tukang parkirnya. Artinya, potensi bagus. Namun perlu pengelolaan,” ucapnya, Rabu (1/4/2020).
Diketahui, saat ini pengelolaan parkir terbagi dua yakni dinas perhubungan dan juga Beppeda. Retribusi parkir diatus oleh Dishub sedangkan pajak parkir diatur oleh Bappeda.
“Untuk perusahaan ini kan juga ada yang bebas parkir dan juga yg menerapkan adanya parkir. Semuanya akan kita kelola dengan menerapkan pajak 30 persen. Nanti untuk pengelolaan di lapangan, akan dibahas lagi pembagiannya bagaimana dengan masing-masing jukir,” lanjutnya.
Ia mengatakan, setiap perusahaan memiliki potensi parkir yang berbeda-beda. Nantinya, akan dibahas kembali besaran pajak yang akan dibayarkan bagi masing-masing sesuai dengan lahan yang ada.
Ia mengatakan, pembinaan bagi juru parkir juga diperlukan. sebab, beberapa layanan parkir yang ada saat ini lebih mengutamakan pembayaran dibandingkan pelayanan yang diberikan.
“Pembinaan juga perlu. Sebab disini kami mencari solusi bersama, bukan hanya menguntungkan salah satu pihak namun seluruh pihak yang terlibat. Baik daerah, pengusaha dan juga jukir,” tandasnya. (Isn/nhs/yan)