Kabupaten Malang

Pakai Baju Micky Mouse, Iming-Imingi Permen, “Itik-Itik” Bocah 7 Tahun

Diterbitkan

-

SEKALI : Tersangka ngotot sekali cabuli korban. (sos)
Memontum Malang —Ya, ya (puas). Itulah kalimat singkat dua kali tersangka Heri Purwanto (57) saat ditanyai kepuasannya mencabuli korban. Tanpa rasa bersalah, warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengakui hanya satu korban bocah perempuan berusia 7 tahun.
Hanya cabul, bapak masih memiliki istri dan 4 anak itu lalu bersumpah tidak menyetubuhi korban. “Sumpah ngadep Kulon Pak,” jawab tersangka dalam rilis pers, Jumat siang.
Minggu (7/1/2018) siang, tersangka tergiur kelincahan korban perempuan yang masih berusia 7 tahun. Ia berinisiatif memakai baju badut. “Itu baru sehari saja, pakai baju badut, Micky Mouse, ” tersangka ngotot.
Miris, si anak “terpancing” menghampiri korban. Di ruang tamu, korban didekati tersangka. Jari tangan tersangka nekat menggerayangi korban. Ia lalu memberi sebutir permen.
Awalnya, tersangka menyebut kalau istrinya berada di toko. Berikutnya, saat ditanyai Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, tersangka menyebut istrinya sedang masak di ruang lain saat ia mencabuli korban.
Seusai pulang, siapa sangka korban mengadu ke orangtuanya dan diketahuilah perbuatan tersangka. Tidak terima perlakuan tersangka, perbuatan tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.
Jumat (12/1/2018) siang, tersangka berkaos tahanan Polres Malang. “Sesuai pemeriksaan, diawali tersangka pakai baju badut. Lalu mencabuli korban, ” terang Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni kepada awak media.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dugaan pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (sos)
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas