Hukum & Kriminal

Palsukan Dokumen dan Korupsi Dana Ratusan Juta, 2 Oknum Pegawai PN Trenggalek Ditahan

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa. (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa. (ist)

Memontum Trenggalek – Diduga memalsukan sejumlah dokumen dan lalukan tindak pidana korupsi, 2 pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek ditahan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Seperti yang diketahui usai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri sejak pukul 09.00 hingga 19.00, 2 pelaku yakni Chrisna dan Riswan resmi ditahan.

Dari informasi yang diterima, penahanan 2 pegawai PN Trenggalek tersebut diduga atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pemeliharaan gedung dan bangunan kantor pengadilan tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa mengungkapkan, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, 2 tersangka juga diketahui terlibat dalam pemalsuan tanda tangan perjanjian kerja sama.

“Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan gedung dan bangunan, kedua tersangka juga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan perjanjian kerjasama terkait pos bantuan hukum tahun anggaran 2018-2019,” ungkap Lulus saat dikonfirmasi, Rabu (11/03/2020) pagi.

Advertisement

Dalam kasus ini, kedua pelaku yang menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubag Umum dan Keuangan PN Trenggalek dianggap merugikan negara sebesar Rp 100 juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk menutup keuangan di tahun anggaran sebelumnya.

“Untuk nilai yang dikorupsi tersangka, jumlahnya sama dengan anggaran kegiatan fiktif yang dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dal kasus ini.

Advertisement

“Kepada kedua tersangka akan dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi nantinya,” pungkas Lulus.

Sebelum dititipkan di Rutan Kelas 2B Trenggalek, kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

“Sejauh ini sudah ada 8 saksi yang kami periksa. Nanti kita juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek untuk dimintai keterangan,” katanya. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas