Hukum & Kriminal

Palu Penghancur Tulang Triangle, Adit Diperiksa Polisi Lagi, Jhonson Belum Ditangkap

Diterbitkan

-

Korban Adit, ditemani Bakti, kuasa hukumnya. (gie)

Memontum Kota Malang – Tepat 1 bulan 4 hari, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Jhonson (40) Bos Cafe and Beer House Triangle, terhadap karyawannya yakni Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Selama itu pula, Adit tidak bisa kerja dikarenakan hantaman palu Jhonson telah menghancurkan 3 jari tangan kirinya.

Saat bertemu Memontum pada Jumat (6/8/2019) pukul 14.00, Adit baru saja menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Malang Kota. Dia masih metasakan sakitbpada jari manis, jari tengah, jari telunjuk tangan kirinya. Jari-jari tersebut tampak bengkak dan terdapat jahitan.

” Peristiwa itu sudah 1 bulan 4 hari. Jari -jari tangan saya masih sakit dan belum bisa digerakan. Sampai saat ini saya masih belum bisa kerja. Kami berharap proses hukum tetap berjalan,” ujar Adit di halaman depan Mapolres Malang Kota.

Sementara itu, Bakti Rizal Hidayat SH, kuasa hukum Adit, mengatakan bahwa kedatangan Adit ini untuk pemeriksaan tambahan untuk menguatkan Jhonson menjadi tersangka. ” Ini pemeriksaan tambahan sebagai penguat nantinya Jhonson sebagai tersangka. Semuanya sudah jrlas, saksi ada, hasil visum ada, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Jhonson sebagai tersangka,” ujar Bakti.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/08/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya. Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangle sangat kejam.

Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah diluar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.

Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya. ” Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.

Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangle bisa begitu kejam terhadap Adit. ” Anak saya sudah bekerja di Triangle selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonsen selaku bos Triangle sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.

Advertisement

Baca : Palu Penghancur Tulang Triangle, Polisi Segera Tingkatkan status Jhonson Jadi Tersangka

Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00 di meja VIP 6 Triangle. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangle dituduh oleh Jhonson. Dia dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson.

Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja. Sebanyak 5 kali jemari Adit dihantam palu.
Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.

” Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100 persen.,” ujar Muhtarom.

Advertisement

Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka.membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami oleh Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja.

Akibat 3 jari tangan kirinya remuk, Novi Fransiska Aditama (26), warga Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Selasa (20/8/2019) siang, masih belum bisa beraktifitas. Dikarenakan jari manis dan jari tengah tangan kirinya masih terasa sakit dan belum bisa digerakan.

Petugas Polres Malang Kota telah melakukan gelar perkara terkait Jhonson (40) Bos Cafe and Beer House Triangle, pada Selasa (3/9/2019) siang. Saat ini petugas Polres Malang Kota bakal memeriksa 3 saksi tambahan lagi sebelum meningkatkan status Jhonson menjadi tersangka.

” Kami sudahbmemeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Kita sudah lakukan gelar perkara. Namun ada 3 saksi tambahan yang akan kami periksa minggu ini. Tidak menutup kemungkinan dalam minggu ini status Jhonson naik dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wuguna SH SIK., Kamis (5/9/2019) sore. Tentunya petugas Polres Malang Kota bakal terus menindak kasus ini hingga korban benar-benar mendapatkan keadilan. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas