Politik
Panggil Eksekutif dan OPD Mitra, Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Persiapan Lelang Tahun 2022
![Panggil Eksekutif dan OPD Mitra, Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Persiapan Lelang Tahun 2022](https://memontum.com/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-07-at-23.17.54-1-e1646670269883.jpeg)
Memontum Trenggalek – Bahas persiapan rencana pelaksanaan lelang serta menyikapi perencanaan kegiatan tahun 2022, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) bersama eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah mitra.
“Jadi, hari ini Komisi III menggelar rapat bersama Asisten Pemerintahan, Bappeda Litbang, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas PKPLH dan Bagian Pembangunan dan juga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Yang mana, kita membahas terkait regulasi untuk taat hukum,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi, Senin (07/03/2022) tadi.
Dikatakan Pranoto, jika pijakan terkait APBD 2023 akan dimulai dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terlebih dahulu. Menurut pandangan Komisi III, yang perlu dievaluasi adalah SIPD. Karena, ada sebagian dari sisi waktu atau batasan memasukkan SIPD ini, yang mungkin akan dilakukan anggota DPRD maupun masyarakat di Trenggalek.
“Setelah ada sebagian masyarakat maupun anggota DPRD yang ingin mencoba memasukkan SIPD, ternyata tidak menemukan menu pipanisasi dalam sistem tersebut,” imbuhnya.
Baca juga :
- Gerindra Resmi Usung Pasangan Gus Haris-Lora Fahmi Maju di Pilkada Probolinggo
- Suster Penganiaya Anak Selegram Kota Malang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta
- Dugaan Pemotongan Dana KPPS, Penyidik Pamekasan Panggil Sejumlah Kades
- Bupati Karna Suswandi Ground Breaking Pembangunan SAN Hotel
- Beda dari Lima Daerah di Provinsi Jawa Timur, KORMI Kota Malang Dapat Apresiasi
Oleh karena itu, Politisi PDI-Perjuangan Trenggalek ini, mengingatkan jika hal tersebut merupakan pijakan untuk proses APBD di tahun berikutnya. “Maka, ini akan merepotkan kita semua. Karena kita tau, jika setiap kegiatan apapun harus wajib masuk SIPD,” kata Pranoto.
Selain itu, ada pula beberapa hal yang menurut kajian Komisi III, perlu dijadikan acuan adalah penyamaan persepsi dengan OPD. Dalam rapat kali ini juga sudah ada titik temu, untuk menambahkan menu+menu yang kurang dalam sistem SIPD.
“Akan tetapi, karena yang memiliki wewenang untuk menambah menu tersebut tidak lain adalah Ketua Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekretaris Daerah, maka dalam pertemuan selanjutnya Komisi III juga akan memanggil Sekretaris Daerah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Pihaknya berharap, pembahasan terkait pelaksanaan lelang bisa lebih cepat diselesaikan. Dengan begitu, kegiatan APBD di tahun 2022 bisa berjalan lancar. (mil/sit)