Politik
Pansus 1 DPRD Trenggalek Minta Pembangunan Industri Jangan Asal-asalan
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) terkait pembahasan lanjutan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan Ranperda RPIK ini sudah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dalam rapat kerja kali ini, sudah kita minta untuk disesuaikan dengan RTRW. Utamanya yang perlu dipertajam adalah untuk menentukan rencana pembangunan industri ini perlu disesuaikan dengan potensi, dan jangan asal-asalan,” ucap Sukarudin saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021) siang.
Pihaknya menyebut jika ingin membuka peluang di daerah, tetapi embrio industri belum ada tentu akan menjadi kesalahan (blunder). Untuk itu, perlu juga adanya penyesuaian sumber daya manusia (SDM) di masing-masing kawasan.
“Bentuk industri itu sendiri juga bermacam-macam. Seperti industri pengolahan, tekstil, pangan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Sebelum industri tersebut dibangun, tentu perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Sebagai tindak lanjut kedepannya, Pansus 1 DPRD Trenggalek menegaskan mengingat pembahasan sudah rampung. Tahap berikutnya akan dimintakan evaluasi gubernur.
“Tahap selanjutnya adalah evaluasi gubernur, dan dilakukan finalisasi. Untuk selanjutnya kita paripurnakan dan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Sukarudin.
Pembahasan Ranperda RPIK ini, lanjut politisi Partai PKB ini, diprakarsai Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Bappeda dan Bagian Hukum.
Menurut Sukarudin, sektor industri ini sangat berpotensi besar dalam memberikan kontribusi pengembangan ekonomi yang dapat membangun citra dan identitas daerah.
“Selain itu sektor industri juga dapat mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya manusianya,” pungkasnya.
Pihaknya berharap dengan terbentuknya rencana pembangunan industri di Kabupaten Trenggalek ini dapat menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan industri atau pedoman di sektor industri untuk dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup). (mil/syn)