Pemerintahan
Pansus I DPRD, Mulai Inventarisir Tempat Usaha Di Trenggalek
Memontum Trenggalek – Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Trenggalek mulai menginventarisir dan melakukan peninjauan sejumlah tempat usaha.
Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan bahwasanya seperti yang telah disampaikan RTRW sejauh ini tahapannya masih dalam cek ke lapangan. “Untuk RTRW tahapannya masih cek lapangan yang ada kaitannya dengan beberapa kegiatan dimana ijinnya masih belum tuntas (clear). Alasannya terkendala dengan RTRW yang lama,” ucap Sukarodin, Senin (10/08/2020) siang.
Pihaknya memotivasi kaitannya dengan perubahan RTRW ini yakni dengan mencoba membuka diri agar para investor tidak enggan berinvestasi di Kabupaten Trenggalek. “Artinya tidak terkesan dipersulit ijinnya,” imbuhnya.
Dengan begitu, pihaknya mencoba menginventarisir dan melakukan kroscek lapangan terkait usaha yang ijinnya masih terkendala RTRW. Setelah sidak di lapangan, memang ditemukan adanya permasalahan yang cukup krusial.
“Contohnya ada beberapa usaha tambak udang dimana tanahnya masuk Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, tapi di peta setelah dicek masuk lahan Perhutani. Maka selanjutnya akan kita inventarisir mana saja yang bermasalah, manakala semua sudah diinventarisir baru akan didiskusikan dan dicari jalan keluarnya,” kata Sukarodin.
Disisi lain, lanjutnya, para pengusaha tambak udang terkait pengelolaan limbah yang perlu ditertibkan agar tidak seperti para pengusaha tambah udang yang ada di pesisir laut Utara. Yang sebelumnya pengelolaan limbah baik, lama kelamaan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Masih terang Sukarodin, terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan dipastikan pada proses pengajuan ijin harus memenuhi persyaratan.
“Yang kita tau di Kecamatan Munjungan yang sudah mengantongi ijin hanya 1 orang saja, sedangkan yang lainnya belum ada ijin. Sehingga ranah ini ada di Dinas Perijinan dan Dinas PUPR dan nanti akan kita coba kawal prosesnya,” tuturnya.
Bukan berarti pihaknya mempersulit pengusaha tambah udang, hanya perlu ditata dan diatur. Karena rata-rata lokasi tambak udang berhimpitan dengan obyek wisata. Jangan sampai 1 masalah selesai dalam hal ini sektor perekonomian, tetapi justru muncul masalah baru terkait dengan sektor pariwisata.
“Agar semua berjalan selaras, baik sisi ekonomi dan pariwisata maka perlu ditegakkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, sehingga Pemerintah Daerah mengusulkan adanya perubahan terkait hal tersebut. (mil/syn)