Politik
Pansus II DPRD Mulai Bahas Raperda Soal Hari Jadi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Guna memastikan sejarah serta asal usul berdirinya Kabupaten Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD mulai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Hari Jadi Trenggalek. Dengan dibuatkannya Peraturan Daerah ini, sejarah dan asal usul Kabupaten Trenggalek, maka akan lebih jelas. Atau bahkan, jika masih ada sejarah yang tersembunyi, diharapkan bisa segera terungkap.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan jika Raperda tentang Hari Jadi Trenggalek ini merupakan usulan dari wakil rakyat. “Hari ini kita (Pansus) mulai membahas Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Trenggalek. Raperda ini merupakan salah satu usulan dari anggota legislatif,” ucapnya saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu (05/10/2022) siang.
Pihaknya menyebut, jika saat ini sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek, masih simpang siur dengan berbagai versi. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini, nantinya diharapkan sejarah berdirinya Kabupaten Trenggalek, bisa memiliki payung hukum yang jelas dan pasti. Sehingga, perlu adanya kesepakatan versi sejarah yang diakui dan berkekuatan hukum.
“Inikan bagian dari sejarah. Dan sejarah yang sementara ini tertulis, seolah-olah para tokoh islam yang masuk ke Trenggalek sebelum Minak Sopal belum terungkap,” jelas Politisi PKB ini.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Sementara ini, prasasti yang diambil untuk memutuskan tanggal Hari Jadi Trenggalek adalah Prasasti Kamulan. Oleh karena itu, tanggal Hari Jadi Trenggalek digelar setiap 31 Agustus setiap tahunnya.
“Sedangkan, saat ini telah ditemukan situs yang ada di Desa Gondang Kecamatan Tugu. Yang kemungkinan usianya lebih tua ketimbang prasasti Kamulan. Maka kemungkinan saja, Hari Jadi Trenggalek bisa berubah waktunya,” imbuhnya.
Atau kebalikannya, jika situs yang ada di Desa Gondang Kecamatan Tugu ini usianya lebih muda daripada prasasti Kamulan. Maka tanggal Hari Jadi Trenggalek tetap seperti semula.
Sukarudin menambahkan, jika beberapa waktu lalu telah ditemukan situs bersejarah yang diperkirakan sudah ada sejak era Mataram kuno. Yakni situs candi dan arca yang ada di Kecamatan Tugu.
“Jika nantinya situs yang ditemukan ini memang lebih tua usianya dengan prasasti Kamulan. Maka tidak menutup kemungkinan tanggal Hari Jadi Trenggalek akan berubah. Seiring dengan penyusunan Raperda tentang Hari Jadi Trenggalek yang saat ini mulai dilakukan,” papar Sukarudin. (mil/sit)