Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Tindak Lanjuti Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat yang digelar tersebut, sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan jika rapat kerja kali ini membahas tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. “Kita hari ini melaksanakan rapat kerja, di mana melanjutkan pembahasan Raperda, terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan A
alhamdulillah, pembahasannya sudah sampai pasal yang terakhir,” ungkapnya, Jumat (25/03/2022) siang.
Dijelaskan Alwi, bakal ada satu pertemuan lagi untuk mengharmoniskan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ada selama pembahasan. Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan dilakukan finalisasi dan evaluasi Gubernur Jatim.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Jika rapat sebelumnya kita sudah sampai di pasal 160, maka hari ini kita sudah selesai 48 sisanya. Jadi, total pasal yang ada dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini ada 208,” imbuh Alwi.
Disinggung terkait hal-hal yang krusial, Politisi PKS ini menyebut, salahnya terkait norma aspirasi dan dana wajib non tunai. “Kalau untuk hal yang diatur dalam Raperda ini, seperti alur penganggaran, alur pelaksanaan anggaran dan juga alur pertanggungjawaban,” terangnya.
Pansus II juga menegaskan, jika ada penambahan ayat dari 45 pasal yang dibahas kali ini. Penambahan ayat ini menyesuaikan dengan undang-undang kunjungan golongan pemerintah daerah yang baru.
“Tadi diusulkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, terkait penambahan ayat itu. Kalau dari Pansus II mengusulkan tambahan ayat terkait transaksi non tunai. Total penambahan ayat ada 4, 2 dari Bagian Hukum dan 2 lagi dari Pansus II,” papar Alwi. (mil/sit)
















