Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Tindak Lanjuti Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat yang digelar tersebut, sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan jika rapat kerja kali ini membahas tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. “Kita hari ini melaksanakan rapat kerja, di mana melanjutkan pembahasan Raperda, terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan A
alhamdulillah, pembahasannya sudah sampai pasal yang terakhir,” ungkapnya, Jumat (25/03/2022) siang.
Dijelaskan Alwi, bakal ada satu pertemuan lagi untuk mengharmoniskan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ada selama pembahasan. Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan dilakukan finalisasi dan evaluasi Gubernur Jatim.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Jika rapat sebelumnya kita sudah sampai di pasal 160, maka hari ini kita sudah selesai 48 sisanya. Jadi, total pasal yang ada dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini ada 208,” imbuh Alwi.
Disinggung terkait hal-hal yang krusial, Politisi PKS ini menyebut, salahnya terkait norma aspirasi dan dana wajib non tunai. “Kalau untuk hal yang diatur dalam Raperda ini, seperti alur penganggaran, alur pelaksanaan anggaran dan juga alur pertanggungjawaban,” terangnya.
Pansus II juga menegaskan, jika ada penambahan ayat dari 45 pasal yang dibahas kali ini. Penambahan ayat ini menyesuaikan dengan undang-undang kunjungan golongan pemerintah daerah yang baru.
“Tadi diusulkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, terkait penambahan ayat itu. Kalau dari Pansus II mengusulkan tambahan ayat terkait transaksi non tunai. Total penambahan ayat ada 4, 2 dari Bagian Hukum dan 2 lagi dari Pansus II,” papar Alwi. (mil/sit)