Pemerintahan
Pantau Progres, Komisi B Sidak Pasar Sukun Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berharap pembangunan Pasar Sukun dapat segera diselesaikan. Saat ini, pembangunan Pasar Sukun telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dimana, awalnya Pasar Sukun ditargetkan dapat diselesaikan pembangunannya pada 27 Desember 2019 lalu.
Jumat (10/1/2020) Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau progres pembangunan Pasar Sukun. Menurut Agus, keterlambatan penyelesaian pembangunan Pasar Sukun lebih dikarenakan faktor teknis. Seperti posisi dan keadaan pasar yang menyebabkan kurang bebasnya lalu lalang.
“Kalau kita lihat posisi pasarnya itu kan kurang bebas ya untuk lalu lalangnya, otomatis berdampak pada mobilisasinya, jadi itu yang mungkin jadi molor,” ujar Trio Agus.
Selain itu, menurut dia, penyebab lain keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar sukun yaitu proses pembongkaran yang juga memakan waktu cukup lama, yakni mencapai sekitar 1,5 bulan.
“Mungkin juga karena pembongkaran yang di bagian belakang itu kan juga jadi bagian pasar. Itu juga memakan waktu hingga 1,5 bulan lamanya,” imbuh dia.
Namun demikian, ia berharap, keterlambatan yang terjadi tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Hal itu dimaksudkan agar, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan pasar sukun bisa fokus untuk segera menyelesaikan pekerjaan di sisa waktu yang ada.
“Ya itu semua kan sudah tahu, ini terlambat. Memang kita sesalkan, tapi ya sudahlah, pihak kontraktor pun juga sudah all out dan full team untuk segera menyelesaikan pekerjaan ini,” terang dia.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menilai, jika memang revitalisasi pasar Sukun mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya, hal itu merupakan salah satu ketidaksiapan Pemda dalam realisasi perencanaan pembangunannya.
“Di awal-awal kami sudah menekankan, di banggar juga, bahwa kalau Pemkot membuat jadwal, itu harus disesuaikan kemampuan. Itu sudah kami sampaikan. Dan mereka jawabannya bisa kok kepada kita,” ujar Made saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2019).
Made menyebut, hal itu akan masuk sebagai bahan evaluasi, dan akan menjadi catatan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkot Malang kepada DPRD.
“Yang jelas itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Untuk divisi pengawasan kita juga. Dalam LKPJ akan kami beri catatan, ya jelas rapor merah lah. Kita kan sifatnya memberi saran, kami juga sudah ada catatan-catatannya kok,” terang Made.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pergadagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan keterlambatan yang terjadi dikarenakan faktor teknis.
“Jadi kemarin itu dari pihak pemborong itu ternasuk pembongkaran, dan membongkarnya itu sudah 1 bulan sendiri. Jadi sebenarnya bukan lemahnya perencanaan, perencanaannya sudah oke. Dan yang kedua itu teknis nya karena cuaca hujan,” ujar Wahyu.
Untuk diketahui, saat ini pembangunan Pasar Sukun telah mencapai 97 persen. Namun, jika berdasarkan target awal pada 27 Desember 2019, progres pekerjaan mencapai 91 persen. Oleh karena itu, Wahyu menjelaskan, sisa pekerjaan sebesar 9 persen dimasukan dalam tahun anggaran 2020, dan baru dapat dianggarkan melalui PAK tahun 2020.
“Target awalnya kan 27 Desember 2019, itu baru selesai 91 persen. Jadi yang bisa dicairkan dalam tahun anggaran 2019 sesuai progressnya sebesar 91 persen. Nah sisanya masuk SILPA di tahun 2019. Yang 9 persen akan bisa dianggarkan melalui PAK tahun 2020, namun itu tadi juga ada denda bagi pengembang sebesar sepermil dari progres yang belum selesai. Jadi sekitar Rp 500 ribu per harinya,” ujar Wahyu.
Dengan keterlambatan tersebut, telah disepakati penambahan waktu hingga 50 hari. Namun demikian, Wahyu optimis bahwa pihak pengembang bisa menyelesaikan pekerjaan ini tidak kurang dari 50 hari.
“Jadi kesepakatannya kan ada penambahan 50 hari, tapi saya yakin bisa selesai akhir januari ini. Dan pengembangnya juga sudah optimis bahwa pekerjaan ini akan selesai kurang dari 50 hari,” pungkas dia. (iki/yan)