Pemerintahan
Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda Dihujani Interupsi
Jember, Memontum – Rapat paripurna penyampain nota pengantar Bupati Jember mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (12/11/2019) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat diwarnai hujan interupsi.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember meminta rapat paripurna penetapan Panitia Khusus (Pansus) tentang 5 Raperda di pending, pasalnya hingga selesai Nota Pengantar dibacakan oleh Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arif, anggota DPRD Jember tidak menerima nota pengantar lima Raperda itu.
Untuk itu mereka meminta kepada tiga pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember yaitu Ahmad Halim, Dedy Dwi Setiawan dan Drs. Agus Sufyan untuk menunda pembahasannya, sementara ketua DPRD Jember Itqom Syauqi berhalangan hadir lantaran ada undangan dari Presiden di Bogor bersama Bupati, Kapolres dan Dandim Jember.
Permintaan penundaan pembahasan penetapan Pansus lima Raperda itu diungkapkan oleh beberapa anggota DPRD Jember seperti David Handoko Seto dari Fraksi Nasdem, Nur Hasan dari Fraksi PKS dan Nyoman Aribowo asal Fraksi Pandekar.
“Kok kesannya paripurna ini asal-asalan karena sampai Pak Wabup selesai baca, kami tidak menerima nota pengantar lima Raperda ini. Terus apa yang mau kami bahas, jangan salahkan kami kalau pembahasan juga asal-asalan,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Fraksi PKB. Hafidi, menurutnya seharusnya sebelum rapat paripurna selesai, pihak eksekutif harus bisa menyediakan nota pengantar itu.
“Sebelum ini ditutup, kami harus sudah punya nota pengantar itu,” tegasnya.
Karenanya, Nurhasan dari Komisi D mengusulkan supaya rapat paripurna untuk sementara diskors untuk beberapa menit.
“Saya usul, rapat paripurna diskors beberapa menit supaya bisa dipakai untuk penggandaan nota pengantar,” timpalnya.
Lantaran belum ada argumen yang disepakati, akhirnya rapat paripurna diskor selama 1 jam. Setelah melakukan lobi-lobi, skor dicabut dan pimpinan sidang paripurna berdasarkan kesepakatan anggota rapat mengambil keputusan untuk menunda.
Wakil Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief mengaku bisa memaklumi dan tidak memermasalahkan adanya penundaan pembahasan pembentukan Pansus Raperda Jember.
“Ini sebagai sebuah kekurangan dan apa yang disampaikan legislatif secara umum memang benar adanya, komunikasi antara legislatif dan eksekutif memang sepertinya perlu ditingkatkan. Kami positif thinking saja karena ini persoalan komunikasi saja sebenarnya,” ungkapnya.
lima Raperda yang diajukan Bupati Jember yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta pandalungan Jember, Raperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Raperda Perubahan Perda Jember nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya Raperda tentang Peraturan Daerah kabupaten Jember Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan yang terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 taun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (Kj1/Yud/oso)