Pemerintahan

Paripurna Sampai Pagi, DPRD Kota Batu Rampungkan Beberapa Agenda

Diterbitkan

-

Paripurna Sampai Pagi, DPRD Kota Batu Rampungkan Beberapa Agenda

MEMONTUM KOTA BATU – Menjabat selama 3 bulan di jajaran legislatif, DPRD Kota Batu menunjukkan eksistensi dan keaktifannya. Hal ini ditunjukkan dengan penyelesaian 9 dari 11 perda yang ditinggalkan oleh anggota DPRD pada masa jabatan 2014-2019 lalu sehingga hanya menyisakan 2 perda tersisa yang akan dikerjakan pada bulan Desember kedepan.

“Satu pansus berisi 10 anggota dan setiap bulannya, kami bisa menyelesaikan 3 perda,” ungkap Ketua DPRD Kota Batu Asmadi Selasa pagi (26/11) pasca rapat Propemperda. Ia juga menjelaskan hal ini merupakan wujud dari komitmen sesama anggota untuk menggenjot profuktivitas DPRD masa jabatan tahun 2019-2024.

Tak hanya itu saja, kepada awak media, Asmadi menargetkan pada tahun 2020 kedepan DPRD Kota Batu akan mengerjakan 27 raperda. Ia juga menjelaskan dari 27 raperda tersebut telah dibagi menjadi 3 prioritas dalam 3 masa persidangan.

“Raperda prioritas pertama atau akan diselesaikan dalam masa persidangan pertama adalah Raperda Pesantren, Sumber Daya Air, Desa Wisata, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyerahan dan Pengolahan Sarpras dan Utilitas. Raperda ini merupakan Raperda Baru,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan untuk Raperda lanjutan yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Purbahat Tentang Pelayanan Retribusi atas perubahan Perda no 16 tahun 2010, Reteibusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas perubahan Perda No 8 tahun 2010.

Kemudian untuk Raperda Priortias kedua dalam masa persidangan kedua adalah Raperda RTRW seluruh Kecamatan di Kota Batu, dan Raperda CSR yang masuk dalam Raperda lanjutan tahun kemarin. Serta Raperda Konservasi Lingkungan dan Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan yang masuk Raperda Baru, ditambah dengan pertanggungjawaban APBD 2019 dan RAPBD 2019, serta raperda perubahan tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.

” Untuk prioritas ketiga yakni Perlindungan Hukum pada Pemerintah Desa, Kawasan Tanpa Rokok, Pemekaran Wilayah Kecamatan, Pendidikan Keagamaan Islam, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Kereta Gantung, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kebijakan Penanaman Modal yang merupakan Raperda gagasan baru,” tukasnya. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas