Pemerintahan

Paripurna Via Teleconference, 3 Instansi Trenggalek Rencana Dirombak

Diterbitkan

-

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna via teleconference. (mil)
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna via teleconference. (mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah melalui video conference atau teleconference. Hal ini terpaksa dilakukan ditengah perkembangan situasi adanya Virus Corona atau Covid-19.

Demi berjalannya roda pemerintahan, sejumlah wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Trenggalek tetap harus menjalankan tugas dan fungsinya. Tanpa mengesampingkan kewaspadaan akan penyebaran virus Corona yang merebak saat ini.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan rapat Paripurna melalui teleconference ini sudah 2 kali dilaksanakan.

“Ini paripurna kedua yang menggunakan teleconference, membahas tanggapan fraksi tentang 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati dan tanggapan 3 Ranperda usulan DPRD yang ditanggapi Bupati,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (01/04/2020) siang.

Advertisement

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebutkan jika beberapa Ranperda yang akan diselesaikan ini demi kepentingan masyarakat Trenggalek.

“Yang dibahas dalam rapat Paripurna tadi adalah usulan Bupati diantaranya seperti Perda badan hukum SPBU, Perda penggabungan BPR Prima dengan BPR Jwalita, Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Usulan DPRD seperti Perda Kabupaten sehat, Perda Desa wisata dan Perda tenaga kerja,” imbuhnya.

Namun, lanjut Doding, ada Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan dirubah mengingat sudah adanya peraturan terbaru dari pusat sehingga dianjurkan untuk di perdakan.

Sedangkan untuk 3 SOTK Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang akan dirombak adalah pemecahan instansi serta beberapa instansi yang akan dimasukkan dalam induk instansi lain.

Advertisement

“Ketiga instansi yang mengalami perubahan yaitu Dinas Peternakan yang akan berdiri sendiri dan dikeluarkan dari Induk Dinas Pertanian dan Pangan. Selanjutnya yang kedua adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang akan dinaikkan menjadi Badan serta RSUD Dr Soedomo Trenggalek yang akan masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga RSUD akan menjadi unit dari Dinkes,” kata Doding.

Doding juga menambahkan, untuk Ranperda perubahan SOTK ini sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Trenggalek. Saat ini Ranperda tersebut masih alam pembahasan lebih lanjut bersama 7 Ranperda usulan eksekutif dan legislatif. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas