Jombang
Parkir Sembarangan, Ambulans Desa Ditilang dan Diderek Petugas Gabungan
Memontum Jombang— Mobil ambulan siaga Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang dengan Nopol S 816 WP, terpaksa ditilang Satlantas Polres Jombang. Mobil milik pemerintah Kabupaten Jombang itu satu dari sekian mobil yang terjaring dalam penertiban jalur Kawasan Tertib Lalulintas yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang bersama Satlantas Jombang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang dan Polisi Militer (PM), Selasa (17/10/2017).
Penertiban jalur KTL tersebut berada pada tiga titik yakni di Jl A Yani, Jl Sudirman dan Jl Wahid Hasym. Dari ketiga titik tersebut sebanyak 11 kendaraaan berhasil diamankan, diantaranya 8 kendaraan roda empat dan tiga, milik pedagang kaki lima yang nekat berjualan disepanjang jalan Sudirman. Kemudian 3 kendaraan roda empat lainya melanggar rambu larangan parkir di Jalan Wahid Hasym depan RSUD Jombang.
Sejumlah kendaraan tersebut mendapat sangsi tilang, bahkan beberapa diantanya terpaksa harus diderek petugas karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan ditinggalkan oleh pemilik kendaraan.
“Dari penertiban di tiga titik itu, kita dapati mobil pedagang Kaki lima disepanjang jalan Sudirman, dan tiga mobil melanggar parkir di depan RSUD Jombang. Kesemuanya kita tilang, 4 diantaranya kita derek untuk diamankan dipolantas Jombang karena tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan,” ujar Kabid ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” Satpol PP Ali Arifin.
Kegiatan ini, lanjut Ali Arifin, bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 9 tentang ketertiban umum dan ketertiban Masyarakat dengan sasaran Mobile PK5. Pelanggaran parkir
Pelanggaran bentor, dan PK5 di zona larangan.
Adapun Aksi tilang dan derek ini tindakan refrenship sebagai tahapan terakhir yang dilakukan oleh pihaknya.
Menurutnya, sebelum tindakan refrensip ini pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan yakni secara persuasif dengan mengirimkan surat hingga pemberitahuan secara lisan.
“Ini sebenarnya tahapan ketiga, tahap pertama sebenarnya sudah kita layangkan surat dari dinas untuk Mobil Pedagang Kaki lima, tahapan kedua secara lisan, dan yang ketiga, kita lakukan tindakan refreship gabungan seperti ini,” ungkapnya
“Dan nantinya giat gabungan ini akan kami lakukan secara rutin bersama Satlantas, Dishub dan PM, dan jika masih ada pelanggaran satu atau dua langsung kita tindak” Pungkas Ali Arifin.(ham/yan)