Kota Batu
Pasar Hewan Kota Batu Ditutup Sementara Akibat PMK, Blantik Meradang Jelang Idul Adha

Memontum Kota Batu – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya sapi, membawa dampak yang luar biasa kepada pedagang hewan ternak sapi dan kambing alias blantik. Tidak terkecuali, seperti yang terlihat di Pasar Hewan Kota Batu di Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu.
Dari pantauan memontum.com di lokasi, pasar hewan yang biasa ramai itu, menjadi tampak sepi karena tidak ada aktivitas jual-beli sapi. Kalau ada tau terlihat, hanya tampak aktivitas jual-beli kambing dan itu pun tidak sebanyak.
Salah satu Blantik Kambing asal Karangploso-Kabupaten Malang, Waji, mengaku semenjak PMK itu menjangkit pada rata-rata sapi, kegiatan jual-beli turun drastis. “Sejak adanya informasi tentang penyakit pada hewan, penjualan turun sangat drastis. Contohnya, bisa dilihat hari ini. Pasar menjadi sepi dan hanya ada beberapa orang yang membawa ternaknya untuk dijual. Bahkan untuk Blantik Sapi, tidak ada sama sekali, sejak Minggu kemarin,” ujar Waji, Rabu (18/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Blantik lain dari wilayah Kecamatan Dau-Kabupaten Malang, Rahmadi, menambahkan bahwa saat ini tingkat penjualan turun hingga 60 persen dari kondisi normal. “Penjualan saat ini turun drastis. Ini bisa dilihat, yakni hanya ada beberapa pedagang saja. Itupun, berasal dari wilayah terdekat saja, seperti dari Dau, Karangploso dan seputaran Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, di lingkungan pasar jug terpasang himbauan bahwa Pasar Hewan untuk sementara waktu tidak beroperasi atau tutup sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tulisan itu, merujuk dari surat edaran (SE) Walikota Batu Dewanti Rumpoko Nomor: 524.3./1136/422/114/2022. Yang menyatakan bahwa sejak SE ditandatangani 13 Mei 2022, tidak diperbolehkan adanya transaksi jual-beli.
Kebijakan yang terpampang itu, kontan mendapat respon Blantik. Dengan alasan, bahwa kondisi sekarang tengah mendekati Hari Raya Idul Adha.
“Ya, kami sejatinya tetap mematuhi peraturan pemerintah. Namun, jangan hanya menutup pasar. Tetapi, juga harus diberikan solusi secara tepat. Sehingga, tidak menjadikan beban bagi kami yang bergantung secara finansial terhadap kegiatan transaksi jual-beli,” ucap Rahmadi. (bir/sit)
















