Kota Malang
PDIP Belum Kirimkan Plt Ketua DPRD Kota Malang

Hal itu untuk mempermudah proses pergantian antar waktu (PAW) dari partainya masing-masing. Daripada menunggu kepastian hukum yang belum jelas ujung pangkalnya. “Ini terkait dengan etika politik. Kalau 19 anggota dewan yang ditahan KPK tidak mengundurkan diri. Parpol tidak bisa segera melakukan PAW. Akhirnya pimpinan DPRD kosong. Rapat anggota dewan tidak pernah kuorum,” jelasnya.
Kata Shodiqi dalam persoalan ini yang jadi korban warga Kota Malang. Akibat ulah dari 19 anggota dewan itu. Maka agenda digedung dewan terbengkalai. “Kemendagri harus segera merespon persoalan yang terjadi di Kota Malang. Supaya roda pemerintahan tetap berjalan. Walaupun unsur pimpinan DPRD Kota Malang tidak ada,” tambah dia.
Praktisi hukum Gunadi Handoko menyatakan hal yang sama. Perlu ada bukti tertulis untuk menguatkan kebijakan yang ditempuh Kemendagri untuk mengatasi masalah di Kota Malang.
Tidak bisa hanya sekedar dengan perintah lisan. Nanti dikemudian hari bisa menimbulkan masalah baru lagi. “Jawaban paling cepat untuk mengatasi di Kota Malang anggota DPRD yang tersandung masalah pidana korupsi harus mengundurkan diri. Supaya segera ada PAW dan tidak terjadi kekosongan jabatan digedung dewan,” pungkasnya.
Sekretaris DPC PDIP Kota Malang, Imse Riyan Diana Kartika menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Sekretaris DPRD Kota Malang. Berikutnya suratnya diteruskan ke DPD dan DPP PDIP.
Ada tujuh nama anggota DPRD Kota Malang yang diusulkan ke DPP PDIP untuk ditetapakan sebagai Plt Ketua DPRD Kota Malang.
“Kita berharap DPP PDIP segera memutuskan nama Plt Ketua DPRD Kota Malang supaya tidak terjadi kekosongan jabatan dipimpinan. Mekanisme diparpol lain sama dengan PDIP. Jadi kita masih menunggu keputusan DPP PDIP,” pungkas Riyan. ( man/yan )
















