Kota Malang
DPRD dan Pemkot Malang Seriusi Ranperda Pengarustamaan Gender Jadi Payung Hukum

Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjawab sekitar 42 pertanyaan yang telah diajukan dari masing-masing fraksi DPRD Kota Malang, dalam rapat paripurna terkait dengan Ranperda Pengarustamaan Gender, Selasa (07/06/2023) sore. Pria yang kerap disapa Bung Edi, itu mengatakan jika sebagian besar dari pertanyaan yang telah diajukan tersebut, juga sudah diatur di dalam pasal Ranperda. Walaupun, masih ada yang harus dipertajam, didalami dalam rapat-rapat panitia khusus (Pansus).
“Ketika ada materi yang dianggap sudah harmonis itu selesai, itu baru bisa disampaikan ke DPRD. Proses ini bukan berarti stagnan atau berhenti, tetapi ada pembahasan yang mendalam. Sehingga, tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya atau bersinggungan dengan ketentuan yang lain,” jelas Bung Edi.
Dikatakannya, jika Ranperda tersebut adalah bentuk keseriusan dari Pemkot Malang, untuk memberikan payung hukum kepada masyarakat Kota Malang. Itu akan lebih tinggi, dari pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tematik, yang selama ini dilakukan.
Baca juga :
“Karena di dalam Ranperda ini nanti punya ketentuan yang lebih mengikat, dan juga tentu harus didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama perangkat daerah yang lebih bagus lagi,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Pemkot Malang juga bersungguh-sungguh mengangkat persoalan, yang sering terjadi. Seperti, kekerasan seksual pada perempuan, dan anak. Sehingga, melalui proses pembahasan tersebut, pihaknya berharap bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika jawaban yang telah disampaikan tersebut masih bersifat umum. Sehingga, akan diperdalam melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kota Malang.
“Khusus Pansus pengarustamaan gender ini akan ditunjuk ketuanya perempuan. Siapa yang terpilih, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi perempuan yang memilih Pansusnya. Selain itu, juga akan segera dibahas dengan Dinas Sosial yang berharap ini segera disahkan menjadi Perda,” kata Made.
Diakhir, pihaknya berharap, dalam kurun waktu dua atau tiga bulan, Perda mengenai Pengarusutamaan Gender tersebut, sudah bisa diselesaikan semua. (rsy/sit)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Jember3 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa2 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang2 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional3 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang