Kota Malang
Respon PKS Water Treatment Plant, Komisi B Audiensi dengan Perumda Tugu Tirta dan Jasa Tirta I
Memontum Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang melakukan audiensi bersama dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dan Perum Jasa Tirta I, terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Water Treatment Plant (WTP), Senin (12/06/2023) sore.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto, menyampaikan jika melalui pertemuan tersebut pihaknya dapat mengetahui progres dari PKS kedua belah pihak tersebut. Sebab, sebelumnya saat Komisi B DPRD Kota Malang melakukan kunjungan, hal tersebut masih belum dilakukan.
“Kita akhirnya tahu dari sisi-sisi PKS yang disampaikan tadi. Memang sudah ada skemanya, jadi selama 20 tahun akan miliknya Perumda. Kalau harga memang dijual Rp 1.600 per meter kibik. Kemudian juga sistemnya sudah diatur. Jadi skemanya, di tahun ini bisa 200 liter persecond (lps), kemudian tahun depan naik menjadi 300 lps, sampai di tahun 2027 itu 500 lps,” jelas Trio, seusai melakukan audiensi.
Kemudian, ditambahkannya jika pada 17 Agustus 2023 mendatang, akan dilakukan soft launching 100 lps. Sehingga, upaya-upaya mekanisme dalam pembangunan tersebut akan segera dipercepat.
“Makanya kita optimis, asal nanti perizinannya bisa clear dan cepat. Karena tadi disampaikan juga, membutuhkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan sebagainya, itu bisa beres di Juni ini. Sehingga, Agustus itu bisa soft launching untuk 100 lps dan Desember bisa 200 lps,” tuturnya.
Pihaknya berharap, kedua belah pihak tersebut nantinya dapat mengawal WTP itu dengan baik. Sebab, permasalahan air di Kota Malang masih menjadi persoalan utama. Sehingga, dengan dilakukan audiensi tersebut, juga ingin memastikan timeline dari keduanya sudah sesuai apa belum.
“Harapannya ini bisa selesai berbarengan dengan SPAMnya yang ada di Sawojajar. Sehingga, kita akan ada tambahan SPAM 40 di akhir tahun ini, jadi harapannya bisa mengatasi permasalahan air supaya tidak bergantung ke Sumber Pitu yang gampang jebol pipanya,” lanjutnya.
Baca juga :
Senada dengan itu, Direktur Utama Perum Jasa Tirta, Fahmi Hidayat, mengatakan jika dukungan dari Komisi B DPRD Kota Malang tersebut, sangat kuat untuk memastikan bahwa proyek yang akan dikembangkan tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Namun, mengenai kendala pembangunan tersebut, masih ada beberapa izin yang harus diselesaikan.
“Izin ini kita upayakan segera mungkin, sehingga bisa selesai cepat dan proses kontruksi tidak terkendala dengan izin yang belum. Kalau dengan izin pemanfaatan sumber daya air, kita masih proses. Nanti dari sisi perkembangan teknis itu Jasa Tirta I yang akan mengeluarkan. Kemudian rekomendasi teknis dari BBWS dan selanjutnya nanti izin dikeluarkan dari Kementerian PUPR,” ucap Fahmi.
Pihaknya menargetkan, jika dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan prosesnya akan dipercepat. Sehingga, harapannya progres tersebut sesuai dengan jadwal.
“Jadi kita akan upayakan bisa mempercepat ini dari kementerian PUPR, jadi bisa segera turun. Insyaallah, on schedule dan masih bisa dikejar, nanti kita upayakan soft opening 100 pada 17 agustus,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai pembebasan lahan, pihaknya mengaku jika tidak ada dalam proyek tersebut. Pihaknya akan menggunakan lahan yang ada, dan akan menyewa lahan sekitar 600 meter persegi, hanya untuk akses kontruksi saja.
“Jadi Pemkot Malang yang akan memfasilitasi tempatnya, tapi untuk akses kontruksi ini kita akan sewa. Untuk nilai sewanya yang 600 meter tadi ada di kontraktor,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Noor Muhlas, menyampaikan jika WTP tersebut tentu sebagai antisipasi atau cadangan jika nantinya terjadi pipa pecah, kebocoran dan sebagainya. “Insyaallah dengan adanya ini nanti produksi air kita akan bertambah. Tentu ini juga sebagai cadangan, jadi aman kalau terjadi pipa pecah dan sebagainya. Ini nanti akan mencukupi kebutuhan di wilayah buring bawah,” imbuh Muhlas. (rsy/sit)