Kota Malang

Pedagang Utara Stasiun Kota Baru Tolak Pengusuran

Diterbitkan

-

Lokasi sebelah utara Stasiun Kota Baru yang rencananya akan dibongkar oleh PT KAI. (gie)

*Lawan PT KAI, Segera Tempuh Jalur Hukum

Memontum Kota Malang— Para pedagang pemilik bangunan di sebelah utara Stasiun Kota Baru Malang Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terus melakukan perlawanan terhadap PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Penyewa Lahan Jalan Trunojoyo Sebelah Utara Stasiun Kota Baru Malang, bakal terus melakukan perlawanan dan menolak penggusuran yang rencananya bakal dilakukan oleh PT KAI di bulan Oktober 2017 ini.

Para pedagang yang sudah menyewa lahan selama puluhan tahun ini bakal terus mempertahankan tempat usahanya dari rencana penggusuran. Bahkan para pedagang yang tergabung dalam paguyupan ini sudah melayangkan Somasi kepada PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya pada Jumat (13/10/2017) siang.

Dalam surat somasi itu memperingatkan kepada PT KAI untuk tidak melanjutkan rencana pembongkaran bangunan-bangunan milik para pedagang. Hal itu dikarenakan bangunan-bangunan tersebut adalah milik para penyewa dan dibangun atas dasar hubungan sewa menyewa dengan PT KAI yang dulunya bernama PJKA atau Perumka. Tentunya dengan adanya pembongkaran paksa, para pedagang akan mengalami kerugiaan materiil dan immaterial.

Advertisement
MS Alhaidary SH MH ketua paguyuban penyewa lahan Jl Trunojoyo sebelah utara stasiun Kota Baru Malang. (ist)

MS Alhaidary SH MH, ketua paguyuban penyewa lahan Jl Trunojoyo sebelah utara stasiun Kota Baru Malang, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi supaya PT KAI tidak semena-mena dan tidak melanjutkan penggusuran. “Para penyewa mengetahui persis bahwa tanah ini adalah tanah milik negara yang hak pengelolaannya ada pada PT KAI.

Atas hubungan sewa menyewa, mereka bangun secara permanent dan bahkan meiliki IMB. Tentunya IMB tidak akan diterbitkan oleh pemerintah Kota Malang, tanpa adanya rekomendasi dari pihak kereta api. Somasi itu untuk meperingatkan kepada PT KAI supaya menghentikan rencana pengusuran,” ujar Alhaidary, pada Senin (16/10/2017) siang .

Tentunya jika sampai rencana pembongkaran tersebut dilakukan maka para pedagang tidak akan diam. Mereka bakal menempuh jalur hukum. “Kalau bangunan-bangunan yang ada IMB nya ini dirusak, maka PT KAI sudah melebihi batas kewenangannya. Tanahnya betul di bawah pengelolaan kereta api, tapi bangunannya milik para penyewa. Kalau dirusak ya namanya perusakan bangunan, maka kami bisa melapor ke polisi,” ujar AlHaidary.

Advokat senior Kota malang ini juga menjelaskan bahwa tindakan arogan PT KAI ini tidak akan menyelesaikan permasalahan.

Advertisement

“Pihak PT KAI ada arogannya. Cara-cara yang arogan tidak menyelesaikan persoalan. Kita sudah somasi sebagai langkah awal. Para pemilik bangunan akan menempuh jalur hukum. Somasi itu untuk mengingatkan PT KAI supaya jangan seperti itu caranya. Kalau mereka merasa punya hak pengelolaan, gugat dong di pengdilan. Pengusuran paksa, itu kewenangan mutlak ketua pengadilan sebagai eksekutor. Itupun terhadap perkara tersangkut sengketa dan sudah diputus di pengadilan, Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Apapun itu, masalah hukum harus lewat pengadilan. Kalau sampai PT KAI melakukan pembongkaran berarti PT KAI melampai batas kewenanganya,” ujar MS Alhaidary.

Puluhan bangunan yang rencasnanya akan dibongkar paksa oleh PT KAI sangat meresahkan para pemilik bangunan. “Kalau nanti sampai dibongkar tanpa melalui jalur persidangan berarti ini sepihak. Kami akan terus melakukan perlawanan karena ini sangat merugikan kami para pemilik bangunan,” ujar Alhaidary.

Sementara itu Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran pada Oktober 2017 ini.

“Rencananya akan kami bongkar pada bulan ini. Tahap awal akan kami tertibkan dari Stasiun Kota Baru Malang sampai di area cucian mobil. Rencananya akan kami bongkar untuk menata parkir supaya tidak menganggu ketertiban lalu lintas. Kami harus membongkar untuk penyediaan tempat parkir,” ujar Gatut, saat dikonfirmasi memo X melalui ponselnya.

Advertisement

Terkait masalah somasi dari paguyuban, pihaknya mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembongkaran. “Kita hanya ada perjanjian kontrak dengan perseorangan bukan paguyuban. Ini murni dari kami, bukan kami sewakan investor. Sebelumnya kami sudah rapatkan denga para penyewa pada September atau Oktober 2016. PT KAI dan pedagang sudah tidak ada perpanjangan kontrak sejak 2013-2014,” ujar Gatut. (gie/jun)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas