Kota Malang

Sembunyikan 50 Pil Koplo di Celana Dalam, Wanita Pirang Ditangkap Petugas LP Lowokwaru

Diterbitkan

-

Tutik saat diamankan petugas Lapas Kelas I malang/LP Lowokwaru. (ist)

Memontum Kota Malang— Tutik Pujiasih (25) warga Jl Kolonel Sugiono Gang V, kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 09.30, berhasil diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Malang/LP Lowokwaru. Wanita berambut pirang ini ditangkap karena berusaha menyelundupkan 5 tik (1 tik berisi 10 butir) PIL Trihexyphenidyl yang termasuk obat penenang daftar G. Obat-obatan itu disembunyikan oleh Tutik di dalam celana dalam miliknya.

Tutik sendiri ditangkap saat hendak membesuk Nur Hadi (34) warga Kelurahan Lesanpuro, Gang XI, Kecamatan Kedungkandang . Nur Hadi sendiri adalah napi kasus UU Darurat yang divonis penjara 1 tahun 10 bulan. Selain mengamankan Tutik, petugas juga Yunistra Rahayu (37) warga Jl Kolonel Sugiono Gang V. Meskipun saat itu Yunistra tidak kedapatan Pil tersebut, namun dia datang ke LP bersama Tutik.

Menurut keterangan Sarwito, Kepala Keamanan Lapas Kelas I Malang/LP Lowokwaru mengatakan bahwa Tutik dan Yunistra datang bersamaan.”Datang hamper bersamaan. Tutik berencana membesuk Nur Hadi, sedangkan Yunistra juga berencana membesuk salah satu napi. Saat itu gelagat Tutik sudah mencurigakan,” ujar Sarwito.

Saat memasuki area XRay, Tutik terlihat semakin gelisah. Apalagi saat itu dari mesin XRay mengeluarkan bunyi data ada barang yang terlecak mencurigakan. Oleh karena itu, Tutik kemudian di dibawa ke ruang pemeriksaan . “Tutik kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan oleh seorang petugas perempuan. Saat itu Tutik memakai celana dalam rangkap 3,” ujar Sarwito.

Advertisement

Celana dalam lapis pertama terdapat tissue dengan 2 tik pil berisi 20 butir. Celana dalam lapis 2 berisi pembalut dan 3 tik pil berjumlah 30 butir. Sedangkan lapis ke 3 tidak berisi pil. “Total Pil yang kami amankan berjumlah 50 butir,” ujar Sarwito.

Karena berusaha menyelundupkan Pil daftar G tersebut, Tutik langsung diamankan. Kepada petugas Tutik mengaku disuruh seseorang denmgan imbalan Rp 200 ribu. “Dia mengatakan bertemu seseorang di sebuah toko swalayan di Jl letjed Sutoyo, Kota Malang. Dia mekudian diminta menyelundupkan 50 bitor pil tersebut dengan imbalan Rp 200 ribu. Dia yang rencananya akan membesuk Nur Hadi akan ditemui napi lain untuk mengambil 5 tik pil tersebut,” ujar Sarwito.

Sementara itu Nur Hadi juga sempat diperiksa oleh petugas. “Tutik memang beberapa kali mengunjungi Nur Hadi. Namun saat kami periksa Nur Hadi mengatakan bahwa dia tidak pernah menyuruh Tutik untuk membawa pil Trihexyphenidyl,” ujar Sarwito.

Atas perbuatannya itu, Tutik kemudian diamankan ke Unit Reskoba Polres Malang Kota. Sampai saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan. Untuk mengetahui siapa sosok yang telah menyuruh Tutik mengantar Pil tersebut ke LP Lowokwaru. Pastinya atas perbuatannya itu Tutik mendapat sanksi dari LP Lowokwaru terhitung sejak 17 Oktober 2017 selama 3 bulan tidak diperbolehkan untuk berkunjung. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas