Kota Malang
Pedestrian Jalan Raya Dieng Kota Malang Rusak Akibat Proyek Gorong Gorong
Memontum Kota Malang – Pedestrian di Jalan Raya Dieng, atau persisnya di sekitar lokasi pengerjaan gorong-gorong di Kota Malang, beberapa terlihat rusak. Akibat kerusakan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa kerusakan itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek gorong-gorong yakni CV Ragil Mas.
“Segala sesuatu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan gorong-gorong, itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana. Artinya, bahwa yang semulanya baik, juga harus kembali baik,” ujar Dandung, saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2023) tadi.
Meski tidak menyebut kapan pelaksanaan perbaikan pedestrian, namun Dandung menjelaskan, bahwa masa pemeliharaan proyek (gorong-gorong, red) tersebut akan berjalan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan. Sedangkan, dalam masa pemeliharaan perbaikan yang dikerjakan, harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga :
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
Sementara itu, Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda, dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pedestrian memang perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pedestrian tersebut dinilai utilitas dan aset milik Pemkot Malang.
“Paling tidak itu diperbaiki, supaya pantas. Karena itu utilitas dan asetnya pemerintah,” kata Yocky.
Lebih lanjut dikatakan, jika anggaran untuk pedestrian tersebut berbeda dengan anggaran perbaikan gorong-gorong. Sebab, dalam pengerjaan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada.
“Itemnya di drainase nggak bisa langsung nyelentang ke rekondisi jalan. Pasti harga di Rancangan Anggaran Belanja (RAB), itu tidak boleh melebihi harga gorong-gorong. Kondisi jalan itu, nanti disempurnakan lewat rekening khusus pengerjaan jalan. Gak bisa jadi satu,” jelas Yocky.
Ditanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pedestrian tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. Sebab, dirinya hanya fokus pada pengerjaan gorong-gorong. (rsy/sit)