Kota Malang
Pedestrian Jalan Raya Dieng Kota Malang Rusak Akibat Proyek Gorong Gorong

Memontum Kota Malang – Pedestrian di Jalan Raya Dieng, atau persisnya di sekitar lokasi pengerjaan gorong-gorong di Kota Malang, beberapa terlihat rusak. Akibat kerusakan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa kerusakan itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek gorong-gorong yakni CV Ragil Mas.
“Segala sesuatu dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan gorong-gorong, itu akan menjadi tanggung jawab pelaksana. Artinya, bahwa yang semulanya baik, juga harus kembali baik,” ujar Dandung, saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2023) tadi.
Meski tidak menyebut kapan pelaksanaan perbaikan pedestrian, namun Dandung menjelaskan, bahwa masa pemeliharaan proyek (gorong-gorong, red) tersebut akan berjalan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan. Sedangkan, dalam masa pemeliharaan perbaikan yang dikerjakan, harus sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Sementara itu, Analis Sumber Daya Air Bidang Drainase DPUPRPKP Kota Malang, Yocky Agus Firmanda, dikonfirmasi terpisah mengatakan jika pedestrian memang perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab, pedestrian tersebut dinilai utilitas dan aset milik Pemkot Malang.
“Paling tidak itu diperbaiki, supaya pantas. Karena itu utilitas dan asetnya pemerintah,” kata Yocky.
Lebih lanjut dikatakan, jika anggaran untuk pedestrian tersebut berbeda dengan anggaran perbaikan gorong-gorong. Sebab, dalam pengerjaan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada.
“Itemnya di drainase nggak bisa langsung nyelentang ke rekondisi jalan. Pasti harga di Rancangan Anggaran Belanja (RAB), itu tidak boleh melebihi harga gorong-gorong. Kondisi jalan itu, nanti disempurnakan lewat rekening khusus pengerjaan jalan. Gak bisa jadi satu,” jelas Yocky.
Ditanya terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pedestrian tersebut, dirinya mengaku tidak tahu pasti jumlahnya. Sebab, dirinya hanya fokus pada pengerjaan gorong-gorong. (rsy/sit)











