Hukum & Kriminal
Pelaku Begal di Jombang Ditembak Polisi
Memontum Jombang – Tersangka kasus begal berinisial AS (35), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (05/01/2023) tadi, dirilis di Polres Jombang. Terduga pelaku, adalah tersangka yang diduga melakukan aksi begal Jalan Raya Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, pada 1 November 2022.
Dalam aksinya itu, pelaku sempat melukai korbannya berinisial AH (21), seorang laki-laki warga Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Akibat kejadian itu, korban selain kehilangan motor dan ponsel, AH juga mengalami luka berat di bagian pergelangan tangan dan punggung akibat bacokan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa kejadian itu dialami korban saat baru pulang dari rumah orang tuanya di kawasan Jogoroto. “Kronologi kejadian, korban pulang dari rumah orang tuanya di daerah Jogoroto menuju rumah istrinya di daerah Kesamben,” ujarnya.
Baca Juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Namun sesampainya di kawasan Peterongan, korban dipepet oleh 2 orang mengendarai motor matic. “Pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka berat di bagian tangan serta punggung. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yaitu sepeda motor dan handphone “, ujarnya
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan beberapa informasi. “Kami langsung tindak lanjuti dengan laksanakan pengungkap dan penangkapan AS. Tersangka sempat ingin melarikan diri sehingga kami laksanakan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Satu orang ditetapkan sebagai DPO dengan inisial Z warga Gresik dan masih dilakukan pengejaran. “Tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, hanya 1 TKP, kami masih lakukan pengembangan. Ketika tersangka komplit akan dilaksanakan pengembangan lebih lanjut lagi,” tuturnya
Adapun Total kerugian materi yang dialami oleh korban AH sebesar Rp 20 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah senjata tajam jenis parang berukuran kurang lebih 60 sentimeter, 1 unit handphone merk Oppo type F11 warna biru serta sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam. (azl/gie)