Hukum & Kriminal
Pelaku Judi Sabung Ayam dan Togel Dibekuk Satreskrim Kota Batu

Memontum Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HR, 57 tahun warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang ditangkap sebagai diduga bandar judi sabung ayam sekaligus judi dadu dan seorang tersangka berinisial SB, 43 tahun warga Kecamatan/Kota Batu, yang diduga sebagai pelaku judi togel.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku perjudian ini setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. “Mereka ditangkap selama rentan waktu Agustus hingga September,” katanya, saat rilis Senin (05/09/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Ditambahkannya, HR melakoni perjudian itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga nekat menjadi bandar judi dadu dan sabung ayam. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 kurungan ayam, 1 buah geber warna biru, tiga tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, 2 lembar beberan gambar dadu, dua kaleng dadu, 6 dadu, 2 bantalan, 2 kantong penyimpan uang, uang senilai Rp 329 ribu, serta 12 motor. “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu perhari, selama beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, urainya, untuk tersangka SB diketahui merupakan residivis dengan dua kasus yang sama yakni pada 2007 dan 2017 lalu. Dirinya berperan sebagai pengecer, sehingga menjadi perantara orang-orang yang ikut bermain judi.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni handphone, buku ramalan, 4 lembar bukti transfer dan kartu ATM,” urainya. (bir/sit)
















