Hukum & Kriminal
Pelaku Judi Sabung Ayam dan Togel Dibekuk Satreskrim Kota Batu

Memontum Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HR, 57 tahun warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang ditangkap sebagai diduga bandar judi sabung ayam sekaligus judi dadu dan seorang tersangka berinisial SB, 43 tahun warga Kecamatan/Kota Batu, yang diduga sebagai pelaku judi togel.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku perjudian ini setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. “Mereka ditangkap selama rentan waktu Agustus hingga September,” katanya, saat rilis Senin (05/09/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Ditambahkannya, HR melakoni perjudian itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga nekat menjadi bandar judi dadu dan sabung ayam. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 kurungan ayam, 1 buah geber warna biru, tiga tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, 2 lembar beberan gambar dadu, dua kaleng dadu, 6 dadu, 2 bantalan, 2 kantong penyimpan uang, uang senilai Rp 329 ribu, serta 12 motor. “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu perhari, selama beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, urainya, untuk tersangka SB diketahui merupakan residivis dengan dua kasus yang sama yakni pada 2007 dan 2017 lalu. Dirinya berperan sebagai pengecer, sehingga menjadi perantara orang-orang yang ikut bermain judi.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni handphone, buku ramalan, 4 lembar bukti transfer dan kartu ATM,” urainya. (bir/sit)
















