Hukum & Kriminal
Pelaku Judi Sabung Ayam dan Togel Dibekuk Satreskrim Kota Batu
Memontum Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HR, 57 tahun warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang ditangkap sebagai diduga bandar judi sabung ayam sekaligus judi dadu dan seorang tersangka berinisial SB, 43 tahun warga Kecamatan/Kota Batu, yang diduga sebagai pelaku judi togel.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku perjudian ini setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. “Mereka ditangkap selama rentan waktu Agustus hingga September,” katanya, saat rilis Senin (05/09/2022) tadi.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Ditambahkannya, HR melakoni perjudian itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga nekat menjadi bandar judi dadu dan sabung ayam. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 kurungan ayam, 1 buah geber warna biru, tiga tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, 2 lembar beberan gambar dadu, dua kaleng dadu, 6 dadu, 2 bantalan, 2 kantong penyimpan uang, uang senilai Rp 329 ribu, serta 12 motor. “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu perhari, selama beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, urainya, untuk tersangka SB diketahui merupakan residivis dengan dua kasus yang sama yakni pada 2007 dan 2017 lalu. Dirinya berperan sebagai pengecer, sehingga menjadi perantara orang-orang yang ikut bermain judi.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni handphone, buku ramalan, 4 lembar bukti transfer dan kartu ATM,” urainya. (bir/sit)