Blitar
Polres Blitar Tetapkan Orang Tua Angkat Balita Perempuan Korban Kekerasan Jadi Tersangka
Memontum Blitar – Dua terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap Balita perempuan berusia sekitar 3 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Blitar. Mereka, tidak lain adalah orang tua angkat korban, yang berinisial TB (48) dan NH (40), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku melakukan pemukulan hingga menyulutkan rokok pada korban selama 15 hari terakhir. “Korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian, ada memar di pantat, yang disebabkan juga karena kekerasan,” kata AKBP Adhiya Panji Anom, Senin (05/09/2022) tadi.
Pihaknya mengatakan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka, juga berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. “Hasil visum diketahui, akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul. Seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyulutnya dengan rokok,” terangnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Lebih lanjut AKBP Adhitya menyampaikan, adapun motif tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi, hingga marah dan memukul korban. “Setiap jengkel dan emosi, pelaku melakukan pemukulan dan menyulutnya dengan rokok. Karena, korban yang masih abalita ini juga sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis, tetapi tidak bisa. Bahkan buang air kecil dan BAB di celana,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (jar/gie)