Hukum & Kriminal
Pelaku Pembunuhan di Durbugen Sampang Dibekuk Polisi di Stasiun Jombang
Diterbitkan
11 bulan yang lalu||
oleh
Afifah Fauziah
Memontum Sampang – Polres Sampang tidak butuh waktu lama dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan di Dusun Durbugen, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Pihak kepolisian hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Kejadian yang merenggut nyawa Muhiddin, seorang santri asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, tersebut terjadi pada Minggu (08/05/2022) dini hari.
Dalam rilisnya, Kapolres Sampang, AKBP Arman, mengatakan bahwa pelaku dugaan pembunuhan berinisial ID, asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“Pelaku ditangkap di sekitar Stasiun Jombang, Jawa timur, sehari setelah kejadian, Senin (09/05/2022),” terangnya, Selasa (10/05/2022) pagi.
Baca juga:
- Tertutup Awan Tebal, Tim Badan Hisab dan Rukyat Situbondo Gagal Pantau Hilal Awal Ramadan
- UMKM Jadi Bahasan Audiensi Wali Kota bersama Kadin Kota Batu
- Semarakkan Ramadan, Kampung Budaya Polowijen Kota Malang Lakukan Tradisi Megengan dan Nyadran
- Pj Wali Kota Batu dan DPRD Jadwalkan Pengecekan Langsung Green House Strawberry yang Disebut Tak Berizin
- Sehari Jelang Ramadan, Harga Daging, Telur hingga Cabai di Pamekasan Alami Kenaikan
Arman mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan tewas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit berukuran 58 Cm. “Pelaku menyabetkan celuritnya ke arah perut korban sebanyak 2 kali, hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap disekitar Stasiun Jombang, Jawa timur. “Kala itu pelaku seorang diri berada disekitar Stasiun karena hendak berpindah tempat untuk melarikan diri. Saat diamankan tanpa adanya perlawanan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mds/sit)