Hukum & Kriminal

Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Pembacokan Dibekuk Polres Lumajang

Diterbitkan

-

Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Pembacokan Dibekuk Polres Lumajang

Memontum Lumajang – Drama pelarian, MH (19), Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap petugas Polres Lumajang, saat berada di Alun-alun Barat Lumajang, Rabu (04/05/2022) lalu.

Sekedar diketahui, MH adalah terduga pelaku utama pembacokan Yolanda Gilang, warga asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Minggu (03/04/2022) lalu. Peristiwa itu, berawal dari kecemburuan pelaku karena melihat keakraban korban dengan Ainun, istri sirinya.

Pelaku sendiri, saat itu sempat memberitahu kepada korban bahwa Ainun adalah istri sirinya. Namun, korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun, hanyalah sebatas teman.

“Dengan memakai ponsel Ainun, pelaku menghubungi korban. Dirinya pun kemudian menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku pun bergegas mendatangi tempat di mana korban berada. Pelaku kemudian datang dengan membawa clurit,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, saat rilis di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/05/2022) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Sesampainya di Stadion Srikandi, tambahnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa dia berada di Desa Sumberjati. “Sesampainya di TKP, tepatnya di warung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama empat orang temannya menghentikan korban,” jelas Kapolres.

Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Namun tidak lama kemudian, tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap, pelaku pun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Akibatnya, korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh. Salah satunya, juga luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah AKBP Dewa. (hms/adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas